Tuban – Dugaan korupsi penjualan tanah kas desa mencuat di Kabupaten Tuban. Kepala Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kurniali, dilaporkan ke Polres Tuban oleh salah seorang warganya atas dugaan penjualan aset desa kepada perusahaan swasta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan tanah kas desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Identitas pelapor tidak dipublikasikan dan saat ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Agista Yuandhana.
Kasus Dilaporkan Sejak Februari 2025
Kuasa hukum pelapor, Agista Yuandhana, mengatakan kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban sejak 7 Februari 2025.
Menurutnya, perkembangan terbaru dilakukan melalui gelar perkara yang digelar pada 25 Mei 2026. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Pihak kepolisian menyampaikan saat ini berkas diperiksa di Inspektorat untuk dilihat apakah ada kerugian negara,” ujar Agista kepada Liputansatu.id, Kamis (25/06/2026).
Agista mengungkapkan, objek yang dipersoalkan terdiri dari tiga bidang tanah dengan luas total sekitar 1,5 hektare.
Ia menyebut hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama kas desa. Namun di sisi lain, telah terbit Surat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan swasta.
“Sampai saat ini SPPT masih atas nama kas desa. Dan telah terbit Surat Hak Pakai atas perusahaan swasta,” katanya.
Pelapor Singgung Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut Agista, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian hukum.
Agista menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Jika kasus ini berlarut-larut, maka kami akan mengajukan upaya hukum pra-peradilan,” tegasnya.
Polisi Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penjualan tanah kas desa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 25 Mei 2026 dan menghasilkan kesimpulan agar kasus tersebut terlebih dahulu diaudit oleh Inspektorat.
“Kasus ini baru saja kami lakukan gelar tanggal 25 Mei 2026, dan dalam gelar tersebut disimpulkan untuk dibawa ke Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Andik, audit diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Berkas kasus tersebut dibawa ke Inspektorat untuk dilakukan audit apakah terdapat kerugian negara dari hal tersebut. Karena dalam penanganan kasus korupsi membutuhkan pengamatan yang mendetail,” jelasnya.
Saat ditanya perkembangan audit, Andik mengaku hingga kini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. (Az)
“Rata-rata sebulan proses audit dari Inspektorat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Kurniali, Joekrom, juga belum bersedia memberikan komentar saat dikonfirmasi. (Az)












