Kasus Pekerja Tewas di Silo Sekam Tuban, Pengawas Ketenagakerjaan Sebut Belum Ada Laporan

- Reporter

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area silo sekam di lingkungan PT Lumbung Pangan Sejati, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang menjadi lokasi kecelakaan kerja hingga menewaskan seorang pekerja lanjut usia berinisial Kondo (78), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Area silo sekam di lingkungan PT Lumbung Pangan Sejati, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang menjadi lokasi kecelakaan kerja hingga menewaskan seorang pekerja lanjut usia berinisial Kondo (78), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja lanjut usia di Kabupaten Tuban mendapat perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban. Hingga kini, perusahaan tempat korban bekerja, PT Lumbung Pangan Sejati, diketahui belum melaporkan insiden tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan.
Korban bernama Kondo (78), meninggal dunia setelah diduga kehabisan oksigen akibat tertimbun sekam saat bekerja lembur di area pengolahan gabah perusahaan pada Selasa (23/06/2026). Peristiwa itu memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pengawas Belum Terima Laporan Resmi

Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja lansia tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kami memberi tenggat waktu 2×24 jam sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erny.
Menurutnya, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh perusahaan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Pelaporan tersebut menjadi dasar bagi pengawas untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan hak-hak korban maupun keluarganya terpenuhi.

Hak Pekerja Harus Tetap Terlindungi

Erny menjelaskan, apabila pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka hak-hak jaminan sosialnya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pekerja belum terdaftar, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh hak yang semestinya diterima korban.
“Di sini yang pasti kami harus memastikan kalau perusahaan mengerjakan seorang lansia, perusahaan harus memastikan hak-hak sang pekerja terlindungi,” katanya.

Terkait usia korban yang telah mencapai 78 tahun, Erny menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak secara khusus melarang seseorang bekerja karena faktor usia.
Menurutnya, batas usia pensiun umumnya diatur melalui kesepakatan hubungan kerja maupun kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang secara administratif tidak lagi dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa menyiapkan mekanisme perlindungan lain yang memadai.

K3 dan Hak Normatif Tak Boleh Diabaikan

Selain menyoroti pelaporan kecelakaan kerja, Erny juga mengingatkan seluruh perusahaan agar lebih serius dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja serta meningkatkan komitmen terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Tenaga kerja itu tidak hanya diambil tenaganya saja hanya untuk kepentingan daripada pemilik usaha, tetapi hak-haknya juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

Tahun 2026 Tercatat 32 Kasus Kecelakaan Kerja

Berdasarkan data pengawasan ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2026 telah tercatat sedikitnya 32 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan secara resmi di wilayah Tuban.
Namun angka tersebut belum termasuk insiden yang menewaskan Kondo karena hingga kini belum masuk dalam laporan resmi perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam bukan sekadar formalitas administratif. Pelaporan menjadi langkah penting untuk menjamin hak normatif pekerja, memastikan perlindungan jaminan sosial, sekaligus menjadi bahan evaluasi penerapan K3 agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Az)

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Diduga Kurang Hati-hati, Lansia Tewas Tertabrak Dump Truck di Merakurak Tuban Saat Menyeberang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru