Tuban – Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban menyebut dugaan kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban dipicu oleh human error atau kesalahan manusia, bukan karena tidak adanya prosedur keselamatan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, kepada LiputanSatu.id, Selasa (07/07/2026), usai melakukan pemeriksaan terkait insiden yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar akibat tersambar arus listrik.
SOP Dinilai Sudah Dijalankan
Erny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pekerja telah menjalankan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Jadi para pekerja telah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur keselamatan,” ujarnya.
Namun, menurutnya, kecelakaan diduga terjadi akibat miskomunikasi antarpekerja yang memicu tindakan tidak aman (unsafe action) di area kerja.
“Jadi karena unsafe action yang dilakukan maka terjadi human error, tapi kalau prosedurnya sudah sesuai dengan yang dilakukan,” terangnya.
Meski SOP telah diterapkan, Erny menegaskan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan di lapangan guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Menurutnya, pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja menjalankan setiap tahapan pekerjaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Korban Berhak Mendapat Pengobatan dan Gaji
Erny juga mengingatkan bahwa perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Kewajiban tersebut meliputi pembiayaan pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh, serta pembayaran gaji selama pekerja tidak dapat menjalankan aktivitasnya akibat kecelakaan kerja.
“Jadi perusahaan wajib memberikan pengobatan hingga sembuh, juga gaji pekerja yang jadi korban,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh pekerja agar selalu mematuhi prosedur keselamatan kerja, sementara perusahaan diminta meningkatkan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Pengawas juga harus memperhatikan pekerja melakukan pekerjaannya sesuai prosedur keselamatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja bernama Sukarno, yang diduga merupakan tenaga kerja alih daya PT Swabina, mengalami luka bakar setelah terjadi insiden di Electrical Room (ER) kawasan operasional PT SIG Pabrik Tuban pada Senin (06/07/2026).
Korban diduga tersambar arus listrik setelah terjadi ledakan yang diduga dipicu arc flash saat pekerjaan pada instalasi listrik. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan medis.
SIG: “Saya Tidak Copy Kejadian Tersebut”
Hingga berita ini diterbitkan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab insiden tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senior Manager Corporate Communication PT SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, mengaku belum memperoleh informasi mengenai kejadian dimaksud.
“Maaf saya tidak copy kejadian tersebut,” jawabnya singkat.
Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan kerja masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Az)












