Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Audit Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kasus Kades Kepohagung Tuban Masuk Babak Baru

- Reporter

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan dugaan korupsi Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, memasuki babak baru setelah Inspektorat Daerah Tuban menyerahkan hasil audit yang menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar kepada penyidik Polresta Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Penanganan dugaan korupsi Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, memasuki babak baru setelah Inspektorat Daerah Tuban menyerahkan hasil audit yang menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar kepada penyidik Polresta Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Dono Samuri, memasuki babak baru. Setelah hampir satu tahun bergulir, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban menemukan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Tuban untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Inspektorat Serahkan Hasil Audit ke Penyidik

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji, membenarkan bahwa proses penghitungan kerugian negara telah selesai dan hasilnya telah disampaikan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Tuban.
“Saat ini hasil perhitungan kerugian negara sudah kami serahkan ke Polresta Tuban untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Tuban, IPDA Andik Supriyanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat Daerah.
Menurutnya, berkas tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Benar, berkas dari Inspektorat sudah kami terima. Secepatnya akan kami lakukan proses selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Andik.
Ia menambahkan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah maupun pihak Kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berawal dari Protes Warga

Kasus ini pertama kali mencuat pada Agustus 2025 setelah warga Desa Kepohagung melakukan aksi penyegelan kantor kepala desa sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Dana yang dipersoalkan meliputi Pendapatan Asli Desa (PAD), kas Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), serta dana milik investor HIPPA.
Data yang dihimpun menunjukkan total dana yang menjadi sorotan mencapai Rp1.135.729.000. Rinciannya, sekitar Rp845.729.000 berasal dari PAD dan kas HIPPA desa, sedangkan Rp290.000.000 merupakan dana milik investor HIPPA.

Gelombang protes warga tidak berhenti di tingkat desa. Massa juga mendatangi Kantor Kecamatan Plumpang untuk mempertanyakan lambannya penanganan pemerintah terhadap Dono Samuri.
Saat itu, warga menilai belum ada langkah tegas meski kepala desa disebut telah tiga kali menerima Surat Peringatan (SP) karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan.

Publik Menanti Langkah Penyidik

Dengan rampungnya audit investigatif dan telah diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara kepada penyidik, penanganan perkara kini memasuki tahapan penegakan hukum.
Langkah lanjutan penyidik Polresta Tuban akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Kepohagung, yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Publik kini menunggu perkembangan proses hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara itu dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Az)

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya
Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas
Laut Tuban Mencekam, MV Khatulistiwa 8 Tabrak Tongkang, 1 Awak Hilang
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu