Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Kasus Dugaan Korupsi Kades Kepohagung Masuk Tahap Akhir, Tunggu Keputusan Bupati

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi warga Desa Kepohagung tuntut copot Kades terkait dugaan korupsi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Aksi warga Desa Kepohagung tuntut copot Kades terkait dugaan korupsi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Dono Samuri, kini memasuki babak akhir. Kasus yang sempat memicu gejolak di tengah warga itu disebut telah sampai pada tahap finalisasi di tingkat kabupaten sebelum naik ke meja kerja Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.

Pemeriksaan Internal Inspektorat

Inspektorat Daerah bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban memastikan, kajian administratif dan hasil pemeriksaan telah memasuki tahap akhir. Laporan lengkap akan segera diserahkan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhadi, mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan internal dan tengah menyusun laporan resmi. Jika nantinya ada pengajuan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka pembahasan akan dilakukan di tingkat kabupaten.
“Kalau usulan pemberhentian sementara dari BPD disetujui Bupati, maka kepala desa dapat diberhentikan sementara,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa

Bambang menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan berjenjang, dimulai dari tiga kali surat teguran yang dikeluarkan oleh camat, kemudian dilanjutkan dengan usulan resmi dari BPD. Selanjutnya, hasil kajian Inspektorat dan Dinsos P3A PMD akan menjadi dasar bagi tim kabupaten dalam menentukan langkah lanjutan.

Dinsos P3A PMD Tegaskan Proses Sesuai Aturan Hukum

Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, proses administratif wajib dilakukan sebelum keputusan pemberhentian sementara diambil.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Kajian administratif tetap harus dilakukan sebelum mengambil keputusan,” tegas Sugeng.

Peringatan untuk Seluruh Kades di Tuban

Sugeng juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tuban agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. Ia menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua kepala desa harus mencermati regulasi terkait pengelolaan keuangan desa agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak
Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal
DPRD Tuban Soroti Kasus Perundungan SMP, Tegaskan Tidak Boleh Dinormalisasi
“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”
Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan
Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio
Rp50 Juta untuk Jadi Sopir Tangki di Tuban? DPRD Minta Pertamina Jelaskan
Anggaran Capai Rp 13 Miliar, Gedung Baru PN Tuban Tak Kunjung Difungsikan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:50 WIB

3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak

Rabu, 22 April 2026 - 19:32 WIB

Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

DPRD Tuban Soroti Kasus Perundungan SMP, Tegaskan Tidak Boleh Dinormalisasi

Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WIB

“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”

Rabu, 22 April 2026 - 08:13 WIB

Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan

Berita Terbaru

ASN mengendarai sepeda listrik di tengah kepadatan lalu lintas jalan raya, mencerminkan implementasi kebijakan Jumat tanpa kendaraan bermotor di Tuban, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Pemerintah

“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:43 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id