“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”

- Reporter

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN mengendarai sepeda listrik di tengah kepadatan lalu lintas jalan raya, mencerminkan implementasi kebijakan Jumat tanpa kendaraan bermotor di Tuban, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

ASN mengendarai sepeda listrik di tengah kepadatan lalu lintas jalan raya, mencerminkan implementasi kebijakan Jumat tanpa kendaraan bermotor di Tuban, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Kebijakan Ramah Lingkungan Mulai Dipertanyakan

Tuban – Kebijakan “Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor” yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tuban kini memunculkan pertanyaan serius. Di balik semangat pengurangan emisi dan gaya hidup ramah lingkungan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru berpotensi mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan yang berlaku.
Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Arif Handoyo, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan. ASN diarahkan menggunakan alternatif transportasi seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun angkutan umum.
“Sudah dilaksanakan. Bisa menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau angkutan umum,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

Terbentur Aturan Nasional soal Sepeda Listrik

Persoalan muncul ketika kendaraan listrik—khususnya sepeda listrik—mulai didorong penggunaannya di ruang publik. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu seperti jalur sepeda, lingkungan permukiman, dan area wisata.
Artinya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang padat kendaraan bermotor berpotensi melanggar aturan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan daerah ini secara tidak langsung mendorong ASN menggunakan moda transportasi yang belum sepenuhnya legal di jalan umum?

Perbedaan Tafsir antara Regulasi dan Praktik Lapangan

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang sedikit berbeda. Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Risky Dwi Prasetyo, menyebut kendaraan listrik tetap dapat digunakan selama memenuhi aspek kelayakan teknis dan administrasi.
“Motor listrik boleh digunakan asal memenuhi uji kelayakan teknis dan memiliki STNK. Pengendara juga wajib mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini justru membuka ruang tafsir baru. Sebab, dalam aturan yang sama, tidak ada penegasan bahwa kepemilikan STNK menjadi pengecualian bagi sepeda listrik untuk digunakan di jalan raya.
Perbedaan interpretasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Di satu sisi didorong menggunakan kendaraan listrik, di sisi lain aturan nasional membatasi penggunaannya.

Koordinasi Antar Instansi Dipertanyakan

Situasi semakin kompleks lantaran belum adanya koordinasi lintas instansi. Pihak kepolisian mengaku belum berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Belum ada koordinasi dengan Dishub. Kami fokus pada pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan yang telah berjalan belum sepenuhnya didukung kajian hukum dan teknis yang matang.

Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini bukan hanya berpotensi menabrak aturan, tetapi juga membuka risiko keselamatan di jalan raya. Terlebih, ASN sebagai representasi pemerintah dapat menjadi contoh yang diikuti masyarakat luas.
Di satu sisi, upaya menekan emisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, tanpa kejelasan regulasi dan koordinasi yang solid, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. (Aj)

Berita Terkait

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi
Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab
Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat
Isu Penggeledahan Rumah Dinas Kajari Tuban Viral, Ada Apa?
Pemkab Tuban Bentuk Satgas Tambang, Fokus Tangani Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:58 WIB

KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:31 WIB

Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13 WIB

37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab

Berita Terbaru