Kebijakan Ramah Lingkungan Mulai Dipertanyakan
Tuban – Kebijakan “Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor” yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tuban kini memunculkan pertanyaan serius. Di balik semangat pengurangan emisi dan gaya hidup ramah lingkungan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru berpotensi mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan yang berlaku.
Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Arif Handoyo, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan. ASN diarahkan menggunakan alternatif transportasi seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun angkutan umum.
“Sudah dilaksanakan. Bisa menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau angkutan umum,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Terbentur Aturan Nasional soal Sepeda Listrik
Persoalan muncul ketika kendaraan listrik—khususnya sepeda listrik—mulai didorong penggunaannya di ruang publik. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu seperti jalur sepeda, lingkungan permukiman, dan area wisata.
Artinya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang padat kendaraan bermotor berpotensi melanggar aturan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan daerah ini secara tidak langsung mendorong ASN menggunakan moda transportasi yang belum sepenuhnya legal di jalan umum?
Perbedaan Tafsir antara Regulasi dan Praktik Lapangan
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang sedikit berbeda. Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Risky Dwi Prasetyo, menyebut kendaraan listrik tetap dapat digunakan selama memenuhi aspek kelayakan teknis dan administrasi.
“Motor listrik boleh digunakan asal memenuhi uji kelayakan teknis dan memiliki STNK. Pengendara juga wajib mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini justru membuka ruang tafsir baru. Sebab, dalam aturan yang sama, tidak ada penegasan bahwa kepemilikan STNK menjadi pengecualian bagi sepeda listrik untuk digunakan di jalan raya.
Perbedaan interpretasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Di satu sisi didorong menggunakan kendaraan listrik, di sisi lain aturan nasional membatasi penggunaannya.
Koordinasi Antar Instansi Dipertanyakan
Situasi semakin kompleks lantaran belum adanya koordinasi lintas instansi. Pihak kepolisian mengaku belum berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Belum ada koordinasi dengan Dishub. Kami fokus pada pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan yang telah berjalan belum sepenuhnya didukung kajian hukum dan teknis yang matang.
Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini bukan hanya berpotensi menabrak aturan, tetapi juga membuka risiko keselamatan di jalan raya. Terlebih, ASN sebagai representasi pemerintah dapat menjadi contoh yang diikuti masyarakat luas.
Di satu sisi, upaya menekan emisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, tanpa kejelasan regulasi dan koordinasi yang solid, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. (Aj)












