Tuban – Seorang residivis berusia muda, SAK, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik warga Widang, Kabupaten Tuban saat diparkir di tepi jalan depan rumah. Kini remaja berumur 18 tahun itu, ditahan di Mapolresta Tuban untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial SRY (54) memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU berwarna merah di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Priyanto, menjelaskan bahwa korban saat itu hendak mengairi sawah. Setelah memarkir kendaraan, korban sempat masuk kembali ke dalam rumah. Namun, ketika keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga mencuri sepeda motor.
Setelah dilakukan pengecekan, pria tersebut ternyata mengarah pada terduga pelaku pencurian Honda Revo milik SRY. Dari hasil pemeriksaan awal, SAK diketahui pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak satu kali. Kasus sebelumnya berkaitan dengan pencurian kotak amal.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di wilayah Kecamatan Widang. Polisi kini masih mengembangkan pengakuan tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan maupun kemungkinan tindak pidana lainnya.
“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut,” ungkap Ipda Priyanto.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK, serta satu anak kunci dalam kondisi patah. Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Di tengah pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan, sekalipun diparkir di depan rumah sendiri.
Ipda Priyanto mengimbau warga untuk memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) juga dinilai dapat membantu mencegah sekaligus mengungkap tindak kejahatan.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila ada hal mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor kepada kepolisian,” tegasnya. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












