Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Terkait Pungli Sertifikat Tanah

- Reporter

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sidomukti, Lamongan, tersangka pungli setifikat tanah,(Ist).

Kepala Desa Sidomukti, Lamongan, tersangka pungli setifikat tanah,(Ist).

LAMONGAN, JATIM – Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pungutan liar (pungli). Peristiwa ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa korban yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti mengajukan pengurusan sertifikat tanah di kantor desa karena dokumennya masih berstatus petok C. Sertifikat tersebut diperlukan korban untuk menjual tanah kepada pengembang perumahan.

“Korban ingin meningkatkan legalitas surat tanah dari petok C ke sertifikat. Oleh karena itu, korban menghubungi kepala desa,” ujar Bobby pada Selasa (24/12/2024).

Tersangka ES menyanggupi pengurusan sertifikat tersebut, tetapi meminta fee sebesar Rp 210 juta. Korban yang tidak memiliki alternatif lain menyetujui permintaan tersebut. Uang diberikan secara bertahap melalui transfer dengan dalih digunakan untuk kas desa.

Baca juga: Terkait Kasus Penggelapan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Ditangkap Polres Gresik

Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian menetapkan ES sebagai tersangka.

“Dalih tersangka uang itu untuk kas desa dan administrasi, tetapi kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Bobby.

Penyelidikan dan Barang Bukti Pungli

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan memeriksa 17 saksi, termasuk keterangan saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer senilai Rp 210 juta, satu unit iPhone, dan 20 dokumen terkait.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Sepakati Raperda APBD 2025

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Made.

Kasus Pungli di Desa: Sebuah Perhatian Serius

Kasus pungli seperti ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh aparat desa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar tidak terjebak dalam praktik korupsi.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Senin, 12 Januari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee