Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Surabaya: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Rumah Kos di Surabaya dan Sidoarjo

- Reporter

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan dua orang komplotan curanmor spesialis Rumah Kos Surabaya-Sidoarjo,(Ist).

Polisi amankan dua orang komplotan curanmor spesialis Rumah Kos Surabaya-Sidoarjo,(Ist).

SURABAYA, JATIM – Polisi berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di kawasan rumah kos di Surabaya dan Sidoarjo. Dua pelaku, FPL (24) dan AK (33), telah ditangkap, sementara tiga lainnya, berinisial A, U, dan D, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, kelompok ini terakhir beraksi pada Kamis (19/12) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Mereka juga melakukan aksinya di Surabaya, salah satunya di dua lokasi di Kenjeran. Saat ini, kami terus mengejar pelaku lainnya yang masuk DPO,” ujar Yanuar, Kamis (26/12/2024).

Modus Operandi Komplotan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas situasi. Komplotan ini menggunakan alat seperti kunci T dan kunci L untuk membobol pagar rumah kos. “Alat-alat tersebut, termasuk yang digunakan untuk membuat kunci T, telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Jumhur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga BPKB dan STNK motor curian, dua gembok, serta rekaman CCTV rumah kos.

Motif dan Ancaman Hukuman

Motif pencurian ini diduga karena alasan ekonomi, dengan hasil penjualan motor curian yang dibagi rata. Setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta. “Sebagian dari hasil kejahatan ini juga digunakan untuk foya-foya,” imbuh Jumhur.

Baca juga: Ambulans Klinik Ar-Rahmah di Pasuruan Hilang Dicuri Pagi Hari

Salah satu pelaku, FPL, mengaku bahwa kunci yang digunakan untuk membobol motor dibuat secara mandiri dengan bahan yang dibeli dan dipelajari secara otodidak. “Awalnya coba-coba dari bahan kotak-kotak yang saya beli, ada juga dari obrolan dengan pelaku lain,” kata FPL, warga Kenjeran.

Kini, para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik
Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal
Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan
Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio
Rp50 Juta untuk Jadi Sopir Tangki di Tuban? DPRD Minta Pertamina Jelaskan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:28 WIB

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 April 2026 - 10:37 WIB

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 08:13 WIB

Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan

Berita Terbaru

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Politik

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:51 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id