SURABAYA, JATIM – Polisi berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di kawasan rumah kos di Surabaya dan Sidoarjo. Dua pelaku, FPL (24) dan AK (33), telah ditangkap, sementara tiga lainnya, berinisial A, U, dan D, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, kelompok ini terakhir beraksi pada Kamis (19/12) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Mereka juga melakukan aksinya di Surabaya, salah satunya di dua lokasi di Kenjeran. Saat ini, kami terus mengejar pelaku lainnya yang masuk DPO,” ujar Yanuar, Kamis (26/12/2024).
Modus Operandi Komplotan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas situasi. Komplotan ini menggunakan alat seperti kunci T dan kunci L untuk membobol pagar rumah kos. “Alat-alat tersebut, termasuk yang digunakan untuk membuat kunci T, telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Jumhur.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga BPKB dan STNK motor curian, dua gembok, serta rekaman CCTV rumah kos.
Motif dan Ancaman Hukuman
Motif pencurian ini diduga karena alasan ekonomi, dengan hasil penjualan motor curian yang dibagi rata. Setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta. “Sebagian dari hasil kejahatan ini juga digunakan untuk foya-foya,” imbuh Jumhur.
Baca juga: Ambulans Klinik Ar-Rahmah di Pasuruan Hilang Dicuri Pagi Hari
Salah satu pelaku, FPL, mengaku bahwa kunci yang digunakan untuk membobol motor dibuat secara mandiri dengan bahan yang dibeli dan dipelajari secara otodidak. “Awalnya coba-coba dari bahan kotak-kotak yang saya beli, ada juga dari obrolan dengan pelaku lain,” kata FPL, warga Kenjeran.
Kini, para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Editor : Agus Susanto












