MADIUN, JATIM – Juwariah (42), pemilik biro jasa umrah dan haji ( Bos Travel) asal Ponorogo, ditangkap aparat Polres Madiun atas dugaan penggelapan dana calon jemaah hingga mencapai Rp 5 miliar. Penangkapan tersebut bermula dari laporan para korban yang merasa dirugikan.
Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menyatakan bahwa tersangka, pemilik travel Ladima, kini telah diamankan. “Ada enam korban yang melaporkan kasus ini. Satu tersangka, pemilik asal Ponorogo, berhasil kami amankan,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Modus Penipuan Haji Furoda
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, modus pelaku adalah menawarkan program haji furoda. Para korban yang membayar penuh biaya haji tersebut ternyata tidak pernah diberangkatkan. “Masing-masing korban membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. Pembayaran dilakukan sejak 2019, namun hingga 2023, mereka tak kunjung berangkat,” jelas Agus.
Dugaan Penyelewengan Dana Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5 miliar, dengan jumlah korban yang melapor sebanyak lima orang. Pelaku diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi. “Uang tersebut dipakai untuk foya-foya,” tambah Agus.
Hukuman Berat Menanti Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Agus juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro jasa umrah dan haji. “Pastikan biro tersebut terdaftar secara resmi di Kementerian Agama,” tegasnya.
Baca juga: Korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari Madiun Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar
Pengakuan Bos Travel (Tersangka)
Dalam keterangannya, Juwariah (selaku bos travel umroh) mengaku bahwa usahanya terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan masalah keuangan. “Kami tidak ada niat menipu. Sebagian uang sudah kami kembalikan,” ujar tersangka.
Editor : Agus Susanto












