TUBAN, JATIM – Puluhan masa aksi dari Desa Mlangi Kecamatan Widang mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, tuntut keadilan untuk warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jabung Ring Dyke, senin (20/01).
Korlap aksi masa Kundono ketika diwawancarai awak media menyampaikan, dalam aksinya kali ini atas adanya proyek Jabung Ring Dyke terdapat masyarakat yang tertinggal atau sengaja ditinggal dari pemberian dana kompensasi oleh oknum pengacara yang meninggalkan warga tersebut dalam pencarian dana kompensasi. Setidaknya terdapat 560 warga yang terdampak proyek tersebut yang lahan garapannya masuk di dalam kawasan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS), namun hingga saat ini hanya 430 warga yang masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).
“Kami menuntut kepada BPN atau BBWS untuk memfasilitasi para warga yang tertinggal bisa mendapatkan hak-haknya,” ungkap Kundono.
Di tempat yang sama kuasa hukum para petani yang menjalankan aksi Nang Engky Anom Suseno menyampaikan bahwa pihak BPN masih belum terbuka dengan data para warga yang terdampak. Dia menduga adanya data yang telah dimanipulasi oleh BBWS sebelum diserahkan kepada pihak BPN.
“Kalau memang BPN Transparan, mengapa tidak mau membuka data untuk dicocokkan dengan fakta dilapangan dengan dalih sudah menjadi warkah, kan ini demi kepentingan uang negara yang sudah dikeluarkan agar dinikmati petani penggarap sesuai fakta yang sebenarnya dilapangan,” ungkap Engky sapaan akrab kuasa hukum tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi oleh media, pihak BPN tidak berkenan untuk ditemui. Keamanan lembaga tersebut menyampaikan jika kepala BPN sedang tidak berada di lokasi.
Setelah aksi di kantor pertanahan, karena merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari BPN, masa melanjutkan aksinya ke kantor Kejari. Di sana mereka menanyakan kelanjutan dari tuntutan mereka yang sudah dilaporkan lebih dari satu semester belum ada kelanjutan. Engky ketika di kantor Kejari menyampaikan bahwa pihak Kejari harus benar-benar mengawasi kasus tersebut.
“Pembayaran kompensasi itu melalui transfer bank, seharusnya pihak Kejari bisa melakukan check bank data transfernya harusnya ada mudah itu,” ungkap Engky.
Pihaknya mencurigai adanya pemotongan oleh pihka tertentu sebelum adanya proses transfer kepada para petani. Dia menyampaikan tidak mengetahui digunakan untuk apa pemotongan dana tersebut.
Sementara itu pihak Kejari yang kali ini diwakili oleh Kasi Intel Stephen Dian Palma menyampaikan akan mengkomunikasikan tuntutan warga dengan pimpinan. Ketika ditanya terkait laporan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa bagian yang menangani kasus ini, dalam hal ini Kasi Pidana Umum sedang tidak berada di lokasi sehingga belum bisa memberikan konfirmasi. (AZ/Din).
Editor : Mukhyidin Kifdhi












