Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, ketika ditemui awak media (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, ketika ditemui awak media (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

Aksi Curanmor Bermodus Merusak Kabel Kunci Motor

TUBAN, JATIM – Tim Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan diri ke Mojokerto.

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RR (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 5 Januari lalu. Aksi tersebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB setelah pelaku memastikan situasi aman.

“Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kabel kunci, menyambungnya, dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Ipda Rudi saat diwawancarai pada Rabu (24/01).

Pelacakan IMEI Ponsel Ungkap Lokasi Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban berinisial YI (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa nomor IMEI ponsel milik pacar korban yang juga dibawa kabur oleh pelaku. Berdasarkan pelacakan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Mojokerto.

Ditangkap Saat Tertidur di Mushola

“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 05.30 WIB saat sedang tertidur di mushola yang berada di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto,” tambah Ipda Rudi.

Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam
IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus
Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan
Petani di Tuban Meninggal Mendadak Saat Panen Kacang, Sempat Tersungkur di Ladang
Warga Socorejo Tolak Perpanjangan SHGB Pelabuhan SIG, Soroti Minim Transparansi dan Dampak Lingkungan
Poltana Mapena Tuban Gandeng HMI, Perkuat SDM Mahasiswa Lewat Kolaborasi Strategis
Audit Itwasda Polda Jatim Turun ke Polres Situbondo, Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik Presisi
Kirab Kimsin TITD Kwan Sing Bio: Tamu Luar Daerah Tetap Hadir di Tengah Polemik

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:28 WIB

Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:07 WIB

IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus

Senin, 4 Mei 2026 - 21:13 WIB

Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:03 WIB

Petani di Tuban Meninggal Mendadak Saat Panen Kacang, Sempat Tersungkur di Ladang

Senin, 4 Mei 2026 - 20:55 WIB

Warga Socorejo Tolak Perpanjangan SHGB Pelabuhan SIG, Soroti Minim Transparansi dan Dampak Lingkungan

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id