TUBAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban mengundang sebelas pemilik usaha hiburan malam berizin untuk membahas regulasi terkait penjualan minuman beralkohol serta batasan jam operasional.
Pelanggaran Jam Operasional Jadi Sorotan
Pemanggilan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran jam operasional di beberapa tempat hiburan malam. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, hiburan malam di Tuban seharusnya beroperasi dari pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, dalam rapat koordinasi, para pemilik usaha mengusulkan perpanjangan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa dan 03.00 WIB untuk acara khusus.
DPRD Tuban Akan Kaji Usulan Perpanjangan Jam Operasional
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan tersebut dan mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab).
“Kami memahami aspirasi mereka terkait penyesuaian jam operasional agar tetap sesuai regulasi. Selain itu, sektor hiburan malam juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Fahmi.
Baca juga: Razia Gabungan Polres Tuban Amankan Miras dan Pasangan Ilegal di Kecamatan Semanding
Empat Pengusaha Hadir, DPRD Siapkan Sidak bagi yang Mangkir
Namun, dari sebelas pemilik usaha yang diundang, hanya empat yang hadir dalam rapat, yaitu perwakilan dari Glamour, DK, OK Karaoke, dan Lion. Fahmi menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bagi pemilik usaha yang tidak hadir.
“Kami akan bersikap tegas terhadap mereka yang tidak menghadiri undangan. Koordinasi dan komunikasi yang baik sangat penting dalam penyelesaian permasalahan ini,” tegasnya.
Rapat Lanjutan dan Pengawasan Razia
Komisi II berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Fahmi juga menekankan pentingnya razia yang adil dan tidak tebang pilih, serta meminta agar usaha kecil mendapatkan pembinaan sebelum tindakan hukum diambil.
Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung dan Pegawai Diperiksa
Harapan Pengusaha Hiburan Malam
Sementara itu, Piere, perwakilan dari DK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan perpanjangan jam operasional dan menunggu keputusan DPRD.
“Kami berharap ada solusi yang mengakomodasi kepentingan pemilik usaha hiburan malam sekaligus tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












