Tuban – Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat 133 kasus perceraian sepanjang Januari 2025. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 83 perkara.
Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy Sugijanto, mengungkapkan bahwa selain masalah ekonomi, faktor lain yang memicu perceraian mencakup perselisihan dan pertengkaran (40 perkara), meninggalnya salah satu pasangan (4 perkara), serta penyebab lainnya seperti murtad, madat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perjudian yang masing-masing menyumbang beberapa kasus.
“Kami juga menerima satu perkara perceraian akibat judi,” ujar Sandhy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/02/25).
Sebaran Kasus Perceraian di Tiap Kecamatan
Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Semanding mencatat jumlah perceraian tertinggi dengan 14 perkara, diikuti oleh Kecamatan Kerek dan Soko dengan masing-masing 12 kasus. Kecamatan Palang mencatat 10 perkara, sementara Kecamatan Tuban 9 perkara.
Beberapa kecamatan lain yang turut menyumbang angka perceraian antara lain:
8 perkara: Montong, Widang, dan Jenu
7 perkara: Parengan
6 perkara: Jatirogo, Singgahan, dan Merakurak
5 perkara: Grabagan
4 perkara: Bancar, Senori, dan Bangilan
2 perkara: Kenduruan dan Rengel
Sandhy menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang bercerai telah menikah lebih dari satu tahun sebelum mengajukan gugatan.
Upaya Pengadilan Agama Menekan Angka Perceraian
Melihat tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Tuban telah mengambil berbagai langkah untuk menekan jumlah kasus. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perceraian.
“Selain itu, kami juga mengoptimalkan proses mediasi melalui mediator hakim atau non-hakim agar lebih banyak perkara yang bisa diselesaikan secara damai,” jelas Sandhy.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan angka perceraian di Kabupaten Tuban dapat berkurang dan semakin banyak pasangan yang menemukan solusi tanpa harus berpisah.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












