Dua Pengedar Pil Trex Ditangkap di Situbondo, Salah Satunya DPO Narkoba

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar Pil Trex berhasil diamankan Satrekoba Polres Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Tersangka pengedar Pil Trex berhasil diamankan Satrekoba Polres Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex. Penangkapan dilakukan di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Salah satu pelaku, berinisial MDH (22), diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba sejak tahun 2024. Ia ditangkap bersama rekannya JD (23) saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir Pil Trex yang sudah dikemas dalam plastik dan diduga siap diedarkan kepada para konsumennya.

Ditangkap Saat Transaksi di Warung Angkringan

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengintaian terhadap pergerakan para pelaku. Setelah memastikan bahwa mereka memang bagian dari jaringan pengedar Pil Trex, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Luthfi pada Rabu (19/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 butir Pil Trex yang tersimpan di dalam plastik serta uang tunai sebesar Rp20.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp10.000. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi sebelumnya atau uang untuk membeli stok baru.

Pengedar Pil Trex di Situbondo Diduga Terhubung dengan Jaringan Luar Kota

Polisi menduga bahwa peredaran Pil Trex di Situbondo tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan jaringan narkoba yang lebih luas. Barang haram ini diduga dipasok dari luar kota sebelum dijual kepada para pengguna, yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja dan pelajar.

“Dugaan sementara, para pelaku mendapatkan pasokan obat keras dari luar daerah dan menjualnya dengan sistem jaringan. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi Pil Trex di wilayah ini,” tambah AKP Luthfi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda. Pil Trex, yang termasuk dalam golongan obat keras, sering disalahgunakan untuk efek sedatif atau halusinasi. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan, bahkan kematian.

Ancaman Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu:

Pasal 436 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 145 ayat 1 yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP yang memperberat hukuman bagi pihak yang membantu atau berperan dalam tindak pidana.

Dengan jeratan hukum tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada dan Melapor Jika Mengetahui Peredaran Narkoba

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memutus rantai peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Situbondo. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat indikasi adanya transaksi narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja,” pungkas AKP Luthfi.

Dampak Buruk Pil Trex bagi Kesehatan

Sebagai informasi, Pil Trex merupakan salah satu jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl, yang sebenarnya digunakan untuk terapi pasien dengan gangguan saraf, seperti parkinson. Namun, jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan efek samping berbahaya, seperti:

Halusinasi dan gangguan mental

Pusing, mual, hingga kehilangan kesadaran

Gangguan sistem saraf

Ketergantungan obat yang bisa berujung pada overdosis

Oleh karena itu, peredaran Pil Trex tanpa resep dokter termasuk dalam tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penangkapan dua pengedar Pil Trex di Situbondo ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya obat-obatan keras yang dijual secara ilegal. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan obat keras berbahaya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib agar peredaran obat-obatan terlarang dapat diberantas dari akarnya.(Fia)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee