Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan pembaruan sistem pada Info GTK 2025—platform resmi yang menyajikan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pembaruan ini berperan krusial dalam validasi data dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga guru di seluruh Indonesia perlu segera mengecek akun dan rekening mereka melalui Info GTK.
Perubahan Penting pada Info GTK 2025
Salah satu kabar terbaru adalah kemungkinan perubahan alamat website Info GTK. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, Kemdikbudristek mengimbau seluruh GTK untuk mengakses situs resmi guna mendapatkan informasi akurat dan menghindari situs palsu yang dapat membahayakan data pribadi.
Info GTK berfungsi sebagai sumber utama data yang telah divalidasi untuk berbagai keperluan administratif, termasuk penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP). Oleh karena itu, keakuratan dan pembaruan data di Info GTK menjadi kunci kelancaran administrasi dan pencairan tunjangan.
Cara Mengakses dan Memperbarui Data Info GTK
Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan tunjangan, pastikan Anda mengakses website resmi Info GTK yang telah diperbarui. Untuk masuk ke sistem, gunakan username dan password yang telah terdaftar.
Setelah berhasil login, lakukan langkah berikut:
- Periksa Data Pribadi – Pastikan semua informasi sesuai dengan Dapodik.
- Validasi Data – Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah.
- Cek Status Tunjangan Profesi – Pastikan data sudah sesuai agar tunjangan tidak tertunda.
Kenapa Info GTK Sangat Penting?
- Akses informasi data pribadi GTK secara real-time
- Memastikan validasi Dapodik sesuai aturan terbaru
- Mengetahui status pencairan tunjangan profesi secara langsung
- Menghindari kendala administrasi yang bisa menghambat pencairan tunjangan
Segera Akses Info GTK dan Pastikan Data Anda Valid!
Jangan sampai terlewat! Pastikan Anda segera mengakses Info GTK dan memperbarui data sebelum batas waktu yang ditentukan.
Catatan: Informasi ini berlaku per 27 Februari 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek situs resmi Kemdikbudristek untuk update terbaru. Jika mengalami kendala, hubungi pihak terkait agar proses validasi dan pencairan tunjangan tidak terganggu.(May)
Editor : Mukhyidin khifdhi












