Tuban – Warga Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, mengeluhkan ketidakhadiran Kepala Desa mereka, Mansur, yang sudah lebih dari sebulan tidak terlihat berkantor di balai desa. Absennya sang Kades dinilai menghambat pelayanan publik karena warga yang datang ke balai desa hanya bisa dilayani oleh Sekretaris Desa.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku terakhir kali melihat Mansur di kantor desa lebih dari sebulan lalu. Sejak saat itu, setiap kali ia datang untuk mengurus administrasi, ia selalu bertemu dengan Sekretaris Desa.
“Saya sudah lebih dari sebulan tidak melihat Pak Inggi (sebutan untuk Kepala Desa di wilayah ini, red.) di balai desa. Kalau ada warga yang butuh pelayanan, biasanya hanya ditemui Bu Carik (sebutan untuk Sekretaris Desa, red.),” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, kondisi ini cukup mengganggu, terutama bagi warga yang ingin berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa terkait berbagai persoalan di desa.
Senada dengan warga, Sekretaris Desa Ngepon yang ditemui wartawan LiputanSatu.id juga mengakui bahwa Kepala Desa memang jarang hadir di kantor dalam beberapa waktu terakhir.
“Saat ini Kepala Desa tidak ada di kantor. Kalau ada keperluan mendesak, biasanya warga langsung datang ke rumahnya,” ujar Sekretaris Desa.
Wartawan LiputanSatu.id kemudian mencoba mendatangi rumah Mansur untuk meminta klarifikasi. Namun, saat tiba di lokasi, ia juga tidak berada di rumah. Seorang penghuni rumah yang keluar hanya menyampaikan bahwa Mansur sedang pergi, lalu menutup pintu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ketidakhadiran Mansur menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Beberapa dari mereka mempertanyakan apakah ada alasan khusus yang membuat sang Kepala Desa jarang datang ke kantor atau apakah ada kebijakan baru yang membuatnya lebih banyak bekerja dari rumah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait hal ini. Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
“Kami akan coba konfirmasi. Jika memang ada pelanggaran dalam pelayanan publik, tentu akan segera kami beri peringatan sesuai prosedur,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilakukan dalam menangani kasus perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Proses tersebut dimulai dari klarifikasi dan pemanggilan untuk meminta penjelasan, kemudian dilanjutkan dengan teguran apabila masalah tidak kunjung diperbaiki.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












