Viral di Facebook, Maling Gas Elpiji di Tuban Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian gas elpiji  berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Pelaku pencurian gas elpiji berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tertangkap basah mencuri tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah toko di Desa Sambonggede. Aksi pelaku, yang diketahui bernama Dedi Isa Mahendra, berhasil digagalkan dan ditangkap warga pada Kamis (10/04/2025) sore, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, saat toko dalam keadaan kosong karena tidak dijaga oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor mencari toko yang ditinggal pemiliknya. Saat dirasa aman, pelaku langsung mengambil tabung gas elpiji,” ungkap Ipda Muh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Namun naas, aksi Dedi terekam kamera pengawas (CCTV) toko dan videonya viral di media sosial, terutama Facebook. Berkat penyebaran video tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali oleh pemilik toko dan warga sekitar.

“Setelah video rekaman CCTV beredar luas, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rudi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Dedi telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa desa yang pernah menjadi sasarannya antara lain:

  • Desa Senori (2 lokasi)
  • Desa Sambonggede (1 lokasi)
  • Desa Bogorejo (2 lokasi)
  • Desa Temandang (1 lokasi)
  • Desa Mandirejo (1 lokasi)

Total kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian aksinya diperkirakan tidak melebihi Rp2.500.000. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Pelaku akan menjalani persidangan Tipiring pada Rabu, 16 April 2025,” pungkas Rudi.

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee