Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, bersama TNI dan Polri, menggelar razia gabungan pada Sabtu malam (12/04/2025) guna menegakkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Operasi ini menyasar pelanggaran parkir liar, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, serta dugaan aktivitas asusila dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Semanding.
Alun-Alun Tuban Jadi Titik Pertama
Alun-alun Tuban menjadi lokasi awal razia. Petugas menemukan enam PKL yang melanggar aturan larangan berjualan di area tersebut. Para pelanggar diberikan sanksi berupa surat pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
Minuman Keras Oplosan Disita di Warung Jalan Ringroad
Selanjutnya, tim gabungan menyisir warung di Jalan Hasyim Asy’ari, Ringroad, Kecamatan Semanding. Di salah satu warung bernama “Om’B”, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak yang diduga digunakan sebagai bahan campuran minuman oplosan es moni.
Ketegangan Terjadi di Warung Basecamp 360
Masih di Kecamatan Semanding, razia berlanjut ke warung “Basecamp 360” milik ST (50) di Kelurahan Karang. Petugas menemukan satu botol arak berukuran 1,5 liter. Ketegangan sempat terjadi saat pemilik warung beralasan bahwa minuman tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. Namun, petugas tetap menyita barang bukti tersebut.
Bacajuga: Razia Malam di Tuban: Tim Gabungan Gerebek Cafe dan Kos-kosan, Temukan Miras & Pasangan Ilegal
Baca juga: Razia Kosan di Tuban: Petugas Amankan Pasang Bukan Suami Istri, Salah Satunya Mengaku Polisi
Penertiban Rutin Demi Ketertiban Masyarakat
KBO Sat Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa razia gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
“Para pemilik warung akan kita panggil untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












