Tuban – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Tuban menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, jumlah permohonan dispensasi nikah melonjak tajam pada bulan Mei 2025. Setelah hanya mencatat 18 perkara pada Maret dan 15 perkara di bulan April, angka tersebut melesat drastis menjadi 41 perkara pada bulan Mei.
Kondisi ini menyoroti lemahnya sistem pencegahan pernikahan dini di wilayah tersebut, terutama dalam hal edukasi dan pendekatan keluarga terhadap remaja.
Kurangnya Pendidikan Seksual Berkontribusi pada Pernikahan Dini
Akademisi Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Satya Irawatiningrum, menyebut bahwa maraknya dispensasi nikah tak lepas dari masih tabu-nya pendidikan seksual di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa remaja kerap mengambil keputusan menikah muda karena kurangnya pemahaman terhadap kesehatan reproduksi, relasi sosial, dan tanggung jawab perkawinan.
“Pendidikan seksual belum menjadi bagian dari percakapan sehari-hari di rumah maupun di sekolah. Padahal itu penting untuk membekali anak mengambil keputusan yang sehat,” ujar Ira, Sabtu (28/06/2025).
Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai tubuh, relasi, dan konsekuensi hubungan seksual semestinya mulai dikenalkan secara bertahap sesuai usia anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya — seksualitas dianggap tabu, sehingga banyak anak tumbuh tanpa bekal pengetahuan dasar.
Komunikasi Orang Tua dan Anak Masih Minim
Selain pendidikan seksual yang minim, Ira juga menyoroti komunikasi antara anak dan orang tua yang masih sangat terbatas. Menurutnya, anak-anak merasa tidak nyaman untuk terbuka kepada orang tua karena pola asuh yang terlalu otoriter.
“Banyak anak yang akhirnya mencari informasi atau kenyamanan dari lingkungan luar, bukan dari keluarga. Inilah yang membuat mereka rentan mengambil keputusan impulsif seperti menikah muda,” tambahnya.
Ia mengkritik pola pendidikan keluarga yang tidak adaptif terhadap perkembangan zaman, serta kegagalan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat secara menyeluruh, termasuk para orang tua.
Pernikahan Dini Berisiko Tinggi: Dari Psikologis hingga Perceraian
Lebih jauh, Ira mengingatkan bahwa pernikahan di usia muda bukan hanya soal sah secara hukum, melainkan menyangkut kesiapan mental, emosional, dan ekonomi. Pernikahan dini berisiko menyebabkan berbagai persoalan seperti putus sekolah, perceraian di usia muda, hingga gangguan kesehatan mental dan fisik akibat kehamilan dini.
“Remaja yang belum matang secara psikologis akan kesulitan membangun rumah tangga. Ini bisa memicu stres, KDRT, bahkan trauma berkepanjangan,” tegasnya.
Pendidikan Seksual Harus Menyasar Anak dan Orang Tua
Menurut Ira, upaya pencegahan pernikahan dini tidak akan efektif jika hanya menyasar anak-anak melalui program sekolah. Ia menegaskan perlunya edukasi simultan kepada para orang tua, agar mereka juga memiliki pemahaman dan keterampilan dalam mendampingi anak menghadapi masa remaja.
“Selama pendidikan seksual hanya ditujukan ke anak, tanpa melibatkan orang tua, maka masalah ini tidak akan selesai. Harus ada pendekatan dua arah,” katanya.
Ira mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan tokoh agama untuk membuka ruang diskusi dan edukasi yang sehat tentang seksualitas dan relasi sosial.
“Kalau pendidikan seksual masih dianggap tabu, maka kita akan terus kecolongan. Ini tanggung jawab semua pihak, bukan hanya sekolah atau pemerintah,” pungkasnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












