Lonjakan Dispensasi Nikah Anak di Tuban, KPI Desak Pengadilan Agama Bertindak Tegas

- Reporter

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN – Lonjakan permohonan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Tuban memicu keprihatinan serius. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Tuban, dalam audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat pada Selasa (8/7/2025), mendesak penanganan lebih tegas yang mengedepankan perlindungan anak dan perempuan.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat PA Tuban dan dihadiri Ketua KPI Tuban Khilyatun Nafisah beserta jajaran, serta Ketua PA Tuban Ali Hamdi dan Wakil Ketua Moehamad Fathnan. KPI menyoroti peningkatan signifikan angka diska, terutama dalam satu bulan terakhir.

“Hingga Mei 2025, terdapat 123 perkara diska, dan pada bulan Mei saja terjadi lonjakan menjadi 41 perkara, dari hanya 15 pada April. Mayoritas pemohon adalah anak perempuan di bawah usia 19 tahun, dan ini tentu sangat mengkhawatirkan,” ujar Nafisah.

Risiko Jangka Panjang Perkawinan Anak

KPI Tuban menekankan bahwa perkawinan anak membawa dampak buruk jangka panjang, mulai dari putus sekolah, kehamilan berisiko, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Dalam audiensi tersebut, KPI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, termasuk:

  • Pengetatan syarat pengabulan diska berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
  • Penguatan koordinasi lintas sektor, seperti dengan Dinas Sosial P3A, Dinas Pendidikan, dan lembaga perlindungan anak.
  • Edukasi publik secara berkelanjutan terkait risiko dan aspek hukum perkawinan anak.

“Kami berharap tidak hanya ada pencegahan di tingkat masyarakat, tapi juga penegakan yang konsisten di lembaga peradilan,” tegas Nafisah.

Pengadilan Agama Responsif, Tapi Tetap Waspada

Menanggapi masukan tersebut, Ketua PA Tuban Ali Hamdi menyambut baik sinergi dengan KPI. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan diska di PA Tuban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap permohonan kami uji secara ketat. Kami berpegang pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman utama,” jelas Ali.

Ia menambahkan, PA Tuban terbuka untuk kerja sama lintas lembaga demi menekan angka perkawinan anak di wilayahnya.

“Tujuan kami sama, yakni perlindungan anak dan masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil,” pungkasnya. (AZ/Kief).

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee