Tak Sekadar Mengganggu, Tapi Juga Mengancam Nyawa
Tuban – Penerangan dalam berkendara memang penting, terutama saat melintasi jalan-jalan gelap di malam hari. Namun, bagaimana jika cahaya lampu kendaraan justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya?
Itulah yang dirasakan oleh banyak pengendara di Kabupaten Tuban, khususnya saat berpapasan dengan kendaraan yang lampunya terlalu terang dan menyilaukan.
Fian, seorang pengendara asal Semanding, mengaku beberapa kali hampir terjatuh akibat silau dari lampu kendaraan lawan arah. Baginya, ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi keselamatan.
“Lampu terlalu terang sangat mengganggu pengguna jalan lain. Saya sering hampir terjatuh karena itu,” keluh Fian saat ditemui Liputansatu.id.
Senada, Inggit dari Kerek mengaku kerap merasa tidak aman saat melewati jalan sempit dan gelap, terutama ketika pengendara dari arah berlawanan menyalakan lampu berintensitas tinggi tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Apakah ini tidak bisa ditindak ya, sama aparat?” tanyanya dengan nada kecewa.
Polisi Mengakui Bahaya, Tapi Terbentur Aturan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyo, mengakui bahwa penggunaan lampu yang terlalu terang memang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Itu memang sangat membahayakan, tapi kami hanya bisa menindak jika ada regulasinya,” jelas Iptu Eko kepada Liputansatu.id (15/07/25).
Saat ini, polisi hanya dapat memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan lampu kendaraan. Dibandingkan dengan knalpot brong, misalnya, yang sudah memiliki aturan dan alat ukur resmi, persoalan lampu silau masih berada di area abu-abu.
“Kalau ada undang-undangnya, jelas. Seperti knalpot brong, ada alatnya untuk menilai ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.
Perda atau Perbup Bisa Jadi Jawaban
Meski belum ada undang-undang nasional yang mengatur soal ini, bukan berarti daerah tidak bisa bertindak. Iptu Eko menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan adanya regulasi lokal tersebut, kepolisian akan memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.
Fenomena lampu kendaraan yang terlalu silau bukan hanya terjadi di Tuban. Di berbagai daerah lain, masyarakat juga mengeluhkan hal serupa. Beberapa kota seperti Bandung dan Malang bahkan sudah mulai menyuarakan perlunya pembatasan penggunaan lampu modifikasi yang tidak standar.
Sudah saatnya Pemkab Tuban dan DPRD merespons keluhan warga ini secara serius. Jalanan bukan milik pribadi, dan keselamatan bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga pembuat kebijakan.
Karena satu lampu terlalu terang bisa jadi penyebab satu nyawa melayang.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












