Situbondo – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Seorang warga berinisial SL alias AN (57) tega membacok Kepala Dusun setempat, Susriyono (52), dan anaknya Edi Arifandi (30), pada Senin (21/07/2025) sore. Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Kronologi Aksi Pembacokan
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah korban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mendatangi rumah Susriyono dengan membawa sebilah clurit. Saat itu, hanya Edi yang berada di rumah.
“Karena masyarakat setempat biasa membawa sabit atau clurit saat hendak ke sawah, korban Edi tidak merasa curiga,” ujar AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Jumat (25/7/2025).
Namun, situasi berubah drastis setelah Susriyono tiba. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan clurit ke arah pundak kanan Susriyono dan menyebabkan luka serius.
Anak Korban Juga Terluka Saat Mencoba Melawan
Melihat ayahnya diserang, Edi mencoba melerai dan merebut clurit dari tangan pelaku. Namun nahas, saat terjadi tarik-menarik senjata tajam itu, clurit justru mengenai dada kiri Edi, menyebabkan luka robek cukup parah.
Kejadian tersebut disaksikan sejumlah warga yang kemudian turun tangan membantu menghentikan serangan dan membawa kedua korban ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap Setelah Tiga Hari Buron
Setelah menghilang selama tiga hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tapen, Kabupaten Bondowoso.
“Pelaku berusaha bersembunyi di Bondowoso. Tapi saat keluar dari persembunyian, tim kami yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas AKP Agung.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain clurit milik pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah. Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang diderita. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan brutal terhadap perangkat desa dan anaknya.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












