Tuban – Maraknya keberadaan toko modern yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di Kabupaten Tuban mendapat sorotan tajam dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP). Tak hanya soal izin, sejumlah toko tersebut juga ditengarai melanggar ketentuan zonasi dan jarak minimal dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Ketua MPC PP Tuban, Mukaffi Makki, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama para pedagang tradisional, terkait menjamurnya toko modern di wilayah strategis—baik di pusat kota maupun pedesaan.
“Kami melihat banyak toko modern yang berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat dan belum memiliki izin resmi. Ini tentu merugikan pelaku usaha kecil dan melanggar Peraturan Bupati serta potensi hilangnya pendapatan daerah” ungkap Mukaffi, Senin (28/07/2025).
Diduga Langgar Perbup Nomor 20 Tahun 2021
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2021, perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2017, keberadaan toko modern wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:
• Mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
• Menjaga jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
• Menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
• Memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Namun dalam praktiknya, banyak toko modern yang mengabaikan ketentuan tersebut. Data yang dihimpun Pemuda Pancasila menyebutkan bahwa dari total 119 toko modern yang beroperasi di Tuban, sebanyak 57 unit disinyalir belum memiliki IUTM. Rinciannya terdiri dari:
• 6 unit supermarket,
• 25 gerai Indomaret,
• 21 gerai Alfamart,
• 5 toko perorangan.
Ketimpangan Usaha dan Ancaman terhadap Pasar Rakyat
Mukaffi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kehadiran toko modern. Namun ia menilai, absennya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan membuat persaingan usaha menjadi timpang.
“Kalau dibiarkan tanpa pengawasan, toko-toko modern ini bisa membuat pasar rakyat mati pelan-pelan. Ini soal keberpihakan dan keadilan ekonomi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemuda Pancasila mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Satpol PP dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM (Diskopumdag), segera mengambil tindakan nyata—baik berupa pendataan, penegakan sanksi, maupun edukasi bagi pelaku usaha.
Satpol PP Siap Lakukan Penertiban dan Edukasi
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait guna melakukan pengecekan di lapangan.
“Jika memang tidak memiliki dokumen yang sesuai regulasi, maka Satpol PP akan bertindak. Tindakan bisa berupa penertiban atau edukasi, tergantung jenis pelanggarannya,” jelas Gunadi.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan perlindungan terhadap tata niaga yang sehat.
Diskopumdag Akui Banyak Toko Modern Belum Berizin
Sebelumnya, MPC Pemuda Pancasila juga telah melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopumdag) Kabupaten Tuban. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskopumdag, Agus Wijaya, membenarkan bahwa puluhan toko modern di Tuban masih belum memiliki izin resmi.
“Sejak akhir Desember sampai sekarang kita sudah moratorium pendirian toko modern baru. Tapi faktanya di lapangan, masih banyak yang ‘nakal’,” ujar Agus dalam audiensi, Senin (14/07/2025).
Moratorium tersebut semestinya menjadi kontrol agar jumlah toko modern tidak berkembang secara liar, namun lemahnya pengawasan lapangan menjadikan regulasi tersebut sulit ditegakkan secara efektif.
Pemkab Diminta Tegas dan Konsisten Jalankan Regulasi
Dengan data yang telah dikumpulkan, MPC PP Tuban mendesak Pemerintah Daerah agar segera bertindak tegas dan konsisten dalam menjalankan Perbup. Penegakan aturan tidak hanya penting bagi iklim usaha yang sehat, tetapi juga sebagai wujud komitmen pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan pelaku UMKM.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












