Tuban – Delapan bulan setelah aksi pembacokan brutal yang mengguncang Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dua pelaku utama akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Kedua pria yang diketahui merupakan kakak beradik, berinisial I (32) dan W (29), diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat dini hari (08/08/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang diketahui kembali ke rumah.
“Informasi awal kami terima dari warga, yang melihat pelaku W pulang ke rumah orang tuanya. Setelah dilakukan pengintaian dan pengecekan lokasi, kami langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh. Rudi.
Ditangkap Saat Tidur, Tanpa Perlawanan
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku tengah tertidur lelap. Tim Resmob bergerak cepat dan mengepung lokasi sebelum masuk ke dalam rumah. Tanpa adanya upaya perlawanan, kakak beradik tersebut langsung diborgol dan digiring ke Mapolres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang mereka, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi akhir tahun 2024 lalu.
Motif Asmara Dibalik Aksi Pembacokan
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa insiden berdarah itu dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku utama, I, ternyata pernah menjalin hubungan gelap dengan istri dari salah satu korban. Hubungan tersebut telah lama berakhir, namun ketegangan antara pelaku dan korban masih terus berlanjut.
Menurut penyelidikan polisi, sebelum insiden terjadi, sempat terjadi adu mulut dan saling ejek antara kedua belah pihak. Ketegangan inilah yang memicu konfrontasi fisik hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan dan pembacokan.
Dalam insiden tersebut, I bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam, sementara adiknya W turut membantu dalam aksi kekerasan dengan memegangi korban dan melakukan pemukulan.
Pelarian yang Terencana, Pindah Kota dan Ganti Identitas Pekerjaan
Setelah kejadian, kakak beradik tersebut langsung melarikan diri dari Tuban. I diketahui bekerja di sebuah warung makan penyetan di wilayah Kudus, sedangkan W menjadi sopir angkutan barang antarkota.
“Setelah kejadian itu, saya kerja di penyetan lele di Kudus, sedangkan adik saya jadi sopir. Kami tidak menetap di satu tempat lama-lama,” ungkap I dalam pemeriksaan.
Menariknya, I mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang ia serang adalah suami dari mantan selingkuhannya.
“Saya nggak tahu kalau ternyata korban itu suami dari mantan selingkuhan saya dulu,” katanya singkat.
Namun pihak kepolisian tidak langsung mempercayai keterangan ini. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami motif sebenarnya dan perencanaan di balik aksi kekerasan tersebut.
Dijerat Pasal Pengeroyokan dengan Ancaman Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut membantu pelarian selama delapan bulan terakhir.
“Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada pihak lain yang membantu pelaku selama pelarian. Semua kemungkinan terbuka,” pungkas Ipda Rudi.(Az/Aj)
Editor : Kief












