Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Hutan Jati Kendit, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

- Reporter

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek lokasi Judi sabung ayam di hutan jati Desa Kendit, Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Polisi gerebek lokasi Judi sabung ayam di hutan jati Desa Kendit, Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Praktik judi sabung ayam kembali menjadi sorotan setelah aparat Polsek Kendit menggerebek sebuah arena perjudian di tengah hutan jati, Dusun Pacalan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jumat (22/08/2025). Meski sempat melakukan pengejaran, polisi gagal menangkap para pelaku karena mereka lebih dulu melarikan diri meninggalkan lokasi.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Kendit, Iptu Sugiono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya kegiatan sabung ayam di kawasan hutan yang jauh dari pemukiman.
“Masyarakat resah karena lokasi tersebut sering dipakai untuk sabung ayam, bahkan setiap kali akhir pekan selalu ramai. Begitu mendapat pengaduan, kami bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugiono.

Pelaku Kabur Saat Polisi Datang

Saat petugas sudah memasuki area hutan, para pelaku judi sabung ayam yang jumlahnya cukup banyak langsung berhamburan melarikan diri. Masing-masing peserta membawa ayam aduan mereka untuk menghindari penyitaan.
“Begitu anggota kami masuk ke dalam hutan, para pelaku langsung kabur. Mereka lari sambil membawa ayamnya masing-masing,” ujarnya.
Polisi yang mencoba mengejar tidak mampu menahan laju para penjudi karena medan hutan yang sulit serta banyaknya jalan tikus yang sudah dikuasai oleh para pelaku.
“Larinya ke berbagai arah, mereka paham jalan pintas. Susah untuk mengejar, apalagi jumlah personel kami terbatas,” jelas Sugiono.

Barang Bukti yang Disita

Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, polisi tetap menyita sejumlah barang bukti (BB) yang ditinggalkan di lokasi. Barang-barang tersebut antara lain karpet yang digunakan sebagai alas arena, beberapa kurungan ayam, serta jam dinding yang biasanya dipakai untuk mengatur jalannya pertandingan sabung ayam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kendit untuk keperluan penyelidikan. “Barang bukti ini bisa menjadi petunjuk dalam mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” tegas Sugiono.

Judi Sabung Ayam Masih Marak

Sabung ayam bukan hanya dianggap melanggar norma sosial, tetapi juga jelas dilarang dalam hukum di Indonesia. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar.
Meski demikian, praktik ini masih kerap ditemukan di berbagai daerah, termasuk di kawasan pedesaan yang jauh dari pengawasan. Untuk menghindari razia, para pelaku biasanya memilih lokasi yang tersembunyi, seperti di hutan atau ladang, serta memasang “mata-mata” untuk memberi peringatan jika aparat mendekat.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Kendit mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga merugikan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian. Tanpa dukungan warga, sulit bagi aparat untuk menindak pelaku yang pintar bersembunyi di lokasi terpencil,” pungkas Sugiono.(Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:14 WIB

Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee