Tuban – Pemilihan staf perangkat desa (modin keagamaan) di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menyisakan tanda tanya besar. Warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan proses penunjukan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui rekrutmen terbuka.
Sejumlah warga mengaku heran. Mereka menduga, kedekatan dengan perangkat desa menjadi faktor penentu dalam pelantikan modin yang digelar pada 24 September 2025 lalu.
“Tiba-tiba ada pengumuman pelantikan modin. Kalau dekat perangkat atau kepala desa enak, langsung dilantik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
BPD Sampaikan Rekomendasi, Tapi Diabaikan
Wakil Ketua BPD Gaji, Nur Hadiyono, menegaskan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi agar pemilihan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa atau pemungutan suara. Namun rekomendasi itu tidak digubris.
“Rekomendasi kami sampaikan, tapi pihak desa tetap melakukan penunjukan. Jelas ini kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Nur Hadiyono kepada Liputansatu.id.
BPD sendiri mengakui tidak memiliki kewenangan penuh, karena memang tidak ada aturan teknis yang mewajibkan pemilihan modin secara terbuka. Meski demikian, sikap sepihak pemerintah desa dianggap mengabaikan aspirasi warga.
Pemerintah Desa: Hak Prerogatif Kepala Desa
Kasi Kesra Desa Gaji, Fuad Hasan, mewakili Kepala Desa Colona Ratna Yunita, membenarkan adanya rekomendasi BPD, tetapi menyebut surat resmi bertandatangan ketua BPD baru masuk pada hari pelantikan.
Ia menegaskan, penunjukan modin bukan asal tunjuk. Mereka yang dilantik disebut sudah berpengalaman mendampingi modin sebelumnya.
“Ini langkah untuk meminimalisir perpecahan. Kalau pemilihan terbuka, justru bisa timbul kecemburuan lebih besar,” ujarnya.
Fuad juga menekankan, jabatan modin bukan jabatan bergaji. “Mereka ini staf sukarelawan, gak ada gajinya. Hanya mendapat uang sukarela dari warga,” tambahnya.
Menurutnya, pengangkatan modin sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala desa. “Kalau nanti ada aturan teknis mewajibkan pemilihan terbuka, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya.
Kritik: Sukarela Bukan Alasan Tutup Mata
Meski jabatan modin tidak bergaji, praktik penunjukan sepihak tetap mengandung risiko politik desa. Transparansi yang minim dan kecenderungan menutup ruang partisipasi warga berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah alasan “hak prerogatif” boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan aspirasi warga dan rekomendasi BPD?
Tanpa regulasi jelas, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk. Warga berhak mendapatkan proses yang terbuka, adil, dan akuntabel, apalagi menyangkut jabatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan keagamaan di tingkat desa. (Az)
Editor : Kief












