Tuban – Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikabarkan diancam drop out (DO) karena aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kabar tersebut memicu reaksi keras dari pengurus HMI yang menilai tindakan kampus melanggar hak konstitusional mahasiswa.
Tanggapan HMI Tuban
Ketua Umum HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto, mengatakan organisasinya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua STAI Senori sebagai bentuk keberatan atas dugaan tekanan terhadap dua kadernya, Arzaq Wahyu Syien dan Muhammad Muzaqi Latief.
“Kami telah melayangkan surat menyikapi apa yang terjadi pada kader kami,” ujar Agus kepada LiputanSatu.id, Jumat (24/10/2025).
Agus menilai tindakan pihak kampus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan mahasiswa berhak menyatakan pendapat dan berorganisasi, baik di dalam maupun di luar kampus.
“Dari Undang-Undang tersebut seharusnya pihak kampus tidak bersikap seperti ini. Kampus mestinya menjadi ruang bebas akademik, tempat berkembangnya pemikiran kritis dan keberagaman organisasi kemahasiswaan,” tegasnya.
HMI, kata Agus, merupakan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang sah secara hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2018, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) diperbolehkan untuk beraktivitas dan berinteraksi dengan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menyampaikan penyesalan mendalam dan menolak tegas tindakan diskriminatif terhadap kader HMI. Mereka memiliki hak konstitusional untuk berorganisasi,” ujarnya.
Selain itu, HMI Tuban juga mendorong pihak kampus untuk mengembalikan hak akademik dan administratif mahasiswa yang diduga mendapat tekanan. Agus juga mengajak seluruh civitas akademika dan organisasi mahasiswa lainnya menjaga independensi kampus dari segala bentuk intervensi dan keberpihakan terhadap organisasi tertentu.
Kampus Klarifikasi: Hanya Salah Paham
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan STAI Senori, Muhammad Abdul Mujib, membantah adanya ancaman DO terhadap mahasiswa karena mengikuti organisasi tertentu.
“Tidak benar ada ancaman pemberhentian karena ikut organisasi. Ya boleh saja, tentu yang legalitasnya jelas,” jelasnya.
Mujib menyebut persoalan tersebut berawal dari miskomunikasi antara pihak kampus dan mahasiswa. Menurutnya, pemanggilan dua mahasiswa itu bukan untuk pemberhentian, melainkan klarifikasi karena salah satu mahasiswa, Faza, dilaporkan tidak berada di pondok.
“Kami lakukan penelusuran, ibunya kirim screenshot chat anaknya ikut kegiatan di Malang. Ternyata mahasiswa itu justru di Semarang. Karena itu kami panggil dua mahasiswa kader HMI tadi sebagai pihak yang terkait,” terang Mujib.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kampus dalam pembinaan mahasiswa, bukan upaya represif terhadap aktivitas organisasi.
“Sebatas pembinaan saja, tidak ada sanksi apalagi DO,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief












