Tuban – Kebijakan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Senori, Kabupaten Tuban, yang melarang mahasiswanya bergabung dengan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Larangan itu tertuang dalam surat hasil diskusi internal kampus tertanggal 24 Oktober 2025, yang berisi tujuh butir kesimpulan. Pada poin keenam disebutkan bahwa mahasiswa diperbolehkan mengembangkan diri, namun belum diizinkan mengikuti pengkaderan HMI sampai kampus berubah status menjadi Institut Agama Islam (IAI).
Kampus Batasi Organisasi Ekstra di Luar PMII
Dalam poin kedua surat tersebut juga disebutkan bahwa kampus hanya memberikan izin kepada organisasi ekstra kampus berideologi Ahlussunah wal Jama’ah an Nahdliyah, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Artinya, organisasi seperti HMI belum diakui secara kelembagaan oleh pihak kampus.
Alasan pihak kampus, kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali setelah perubahan status kelembagaan. Namun keputusan tersebut justru menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa serta reaksi keras dari kalangan alumni HMI.
KAHMI: “Kebijakan Itu Ciderai Marwah Organisasi”
Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tuban, M. Abdul Rohman, menilai kebijakan kampus itu telah mencederai marwah organisasi HMI dan melanggar prinsip kebebasan akademik.
“Kebijakan itu menciderai marwah organisasi. Kami meminta Ketua STAI Senori Tuban dicopot untuk mempertanggungjawabkan keputusannya, karena sudah memicu polemik di dunia pendidikan,” tegas Rohman, Sabtu (25/10/2025).
Rohman menegaskan bahwa HMI merupakan organisasi resmi yang sah secara hukum dan telah banyak melahirkan tokoh bangsa.
“Kalau ada kampus yang melarang, itu aneh. Lihat saja Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, beliau juga kader HMI, dan banyak tokoh nasional lahir dari rahim HMI,” ujarnya.
Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat berkembangnya nalar dan kebebasan berpikir, bukan menutup diri atas dasar fanatisme organisasi.
“Di dalam kampus, nalar harus dijaga tetap hidup, bukan dikungkung oleh fanatisme buta yang mematikan kebebasan berpikir,” tambahnya.
Dugaan Intimidasi terhadap Mahasiswa HMI
Selain menyoroti larangan organisasi, KAHMI Tuban juga menuding adanya dugaan intimidasi terhadap dua mahasiswa STAI Senori yang diketahui aktif di HMI. Mereka disebut mendapat perlakuan tidak wajar dari pihak kampus setelah mengikuti kegiatan HMI.
Ketua HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak kampus.
“Surat sudah kami kirim kemarin, karena ada dugaan intervensi dan ancaman dikeluarkan terhadap dua kader HMI,” ujar Agus.
Menurut Agus, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (2) yang menjamin hak mahasiswa untuk menyatakan pendapat dan berorganisasi baik di dalam maupun di luar kampus.
“Kami juga mendapat kabar bahwa dua kader kami diancam akan di-DO. Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak terjadi di kampus lain,” tegasnya.
Desakan Revisi Kebijakan Kampus
HMI Cabang Tuban mendesak agar pihak kampus meninjau ulang kebijakan tersebut karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
“Kampus seharusnya menjadi ruang kebebasan akademik, tempat berkembangnya pemikiran kritis dan keberagaman organisasi kemahasiswaan, bukan malah membatasi aspirasi mahasiswa,” tandas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, S.Pd.I., M.Pd, belum memberikan tanggapan atas polemik tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi. (Az)
Editor : Kief












