TUBAN – Pembangunan proyek embung yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Tuban, diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah pelaku usaha dan kontraktor untuk memperkaya diri pribadi melalui penjualan tanah hasil galian proyek tersebut.
Proyek embung yang saat ini sedang berlangsung, dan jumlah anggarannya belum diketahui karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, ternyata justru dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai. Tanah hasil galian proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, malah diperjualbelikan oleh para pelaku usaha.
AG (45), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, mengungkapkan kepada awak media bahwa proyek pembangunan embung yang bersumber dari APBD tersebut seharusnya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak tahu jumlah nominal anggaran proyek ini karena tidak ada papan informasi yang jelas. Namun, yang sangat disayangkan adalah tanah galian proyek ini dijual kepada warga sekitar dan bahkan kepada warga dari luar desa dengan harga Rp150.000 per ritase,” ujar AG.
Imam (48), seorang anggota LSM yang beroperasi di Tuban, menilai bahwa penjualan tanah hasil galian tersebut melanggar aturan.
“Seharusnya, hasil galian tanah dari proyek ini digunakan untuk kepentingan desa, misalnya untuk pembangunan fasilitas lain yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan dananya bisa diambilkan dari dana desa. Penjualan tanah hasil galian untuk keuntungan pribadi jelas melanggar hukum, dan jika terbukti, para pelaku usaha atau kontraktor yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Imam.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dana APBD dan tanah galian yang diperjualbelikan secara ilegal.
Editor : Agus Susanto












