Aksi Protes Vonis Bebas Kasus Kekerasan Anak di Tuban, Massa Ancam Gelar Demo Lebih Besar

- Reporter

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator aksi Jatmiko (tengah) bersama perwakilan aliansi ormas saat konferensi pers terkait vonis bebas kasus kekerasan anak di Tuban, Kamis (11/09/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Koordinator aksi Jatmiko (tengah) bersama perwakilan aliansi ormas saat konferensi pers terkait vonis bebas kasus kekerasan anak di Tuban, Kamis (11/09/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Gelombang aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan pada anak di bawah umur terus berlanjut. Massa aksi menegaskan akan mendirikan tenda perjuangan dan menggelar demonstrasi lebih besar jika aspirasi mereka tak diindahkan.
Koordinator aksi, Jatmiko dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), didampingi pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta Pemuda Pancasila (PP), menegaskan bahwa aliansi organisasi masyarakat tersebut masih solid dan siap melakukan aksi lanjutan.
“Kami tunggu hingga tiga hari ke depan, jika Ketua PN belum memberi tanggapan, akan kami gelar aksi lebih besar lagi,” tegas Jatmiko, Kamis (11/09/2025).

Somasi untuk Ketua PN Tuban

Menurut Jatmiko, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa somasi yang akan dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tuban. Konsolidasi internal pun sudah dilakukan sebagai bentuk keseriusan aliansi untuk mengawal kasus ini.

Posko Perjuangan dan Pengaduan Online

Lebih lanjut, Jatmiko menyebut bahwa pihaknya akan membuka posko perjuangan sebagai simbol keberlanjutan aksi. “Nanti malam (11/9/2025) akan kami buka posko pengaduan online. Ini bukti bahwa perjuangan kami tidak main-main,” ujarnya.
Terkait alasan Juru Bicara PN yang tidak menemui massa aksi, Jatmiko mengkritisi penafsiran Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2015 yang menurutnya masih keliru.
“Kami ini orang awam ya, masak hakim perlu kami ajari menafsirkan pasal dalam Perma,” sindirnya.

Latar Belakang Aksi

Aksi protes ini dipicu oleh putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Aris Rozikin dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi unsur mens rea (niat melakukan kejahatan, red.), lantaran tidak secara langsung melakukan kekerasan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Putusan tersebut dinilai cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, massa menuntut agar Ketua PN Tuban dan majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas segera diberhentikan atau setidaknya memberikan klarifikasi terbuka.
Karena tuntutan itu tidak dipenuhi, aliansi massa aksi mengancam akan menggelar aksi lanjutan, bahkan ke institusi lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee