Momentum Hari Kebebasan Pers Tercoreng, Wartawan Diusir Saat Menjalankan Tugas
TUBAN – Ironi terjadi di tengah gencarnya kampanye keterbukaan informasi publik dan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Sejumlah pewarta dari berbagai media diusir secara tidak pantas oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak melakukan peliputan di Gedung Korpri, komplek Pemkab Tuban, Senin siang (05/05/2025).
Pewarta Diusir Saat Hendak Doorstop
Insiden bermula ketika beberapa wartawan hendak melakukan doorstop interview dengan salah satu kepala dinas yang hadir dalam kegiatan tertutup di gedung tersebut. Namun, niat mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik justru dihadang dan diusir oleh oknum Satpol PP yang berjaga.
Husni Pratama, pewarta dari media Ronggo.id, mengungkapkan bahwa ia dilarang masuk dan diminta segera meninggalkan lokasi oleh seorang petugas.
“Tadi saya hendak meliput, tapi ada mas-mas Satpol PP menyuruh saya pergi,” katanya kepada Liputansatu.id.
Hal serupa dialami Fahri Sulaiman dari Kabartuban.com. Meski telah menunggu dengan tertib di luar ruangan, ia tetap diusir tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya sempat menunggu bareng teman-teman media lain, niatnya mau wawancara kepala dinas. Tapi malah disuruh pergi,” jelasnya.
Jurnalis Liputansatu.id yang juga berada di lokasi membenarkan kejadian tersebut. Salah satu petugas Satpol PP yang mengenakan papan nama bertuliskan “Giri” diduga menjadi pihak yang paling vokal mengusir para wartawan.
Kontradiksi dengan Kampanye Keterbukaan Informasi
Tindakan represif ini dinilai sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Tuban beberapa hari sebelumnya, pada 30 April, turut memeriahkan Hari Keterbukaan Informasi Publik melalui berbagai unggahan di media sosial.
Lebih menyakitkan, insiden ini hanya berselang dua hari setelah dunia memperingati World Press Freedom Day pada 3 Mei, yang diperingati sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers di seluruh dunia.
Menurut UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momen refleksi akan pentingnya jurnalisme yang bebas dan aman, serta penegasan bahwa wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi, apalagi tindakan represif dari aparat pemerintah.
Pers dan Keterbukaan Dijamin Undang-Undang
Perlu diketahui, pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat, termasuk insan pers, berhak memperoleh informasi dari badan publik.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika pelayanan publik.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan bawahannya tersebut. Beberapa wartawan mengaku telah mencoba menghubunginya untuk meminta penjelasan, namun belum mendapat respons.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi insan media di lapangan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tuban yang sedang menggencarkan citra sebagai pemerintahan yang transparan dan kolaboratif. (Az/Kief).












