Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Imbau Paslon Tak Lakukan Kampanye Pawai, Ancaman Sanksi Menanti

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

PASURUAN, JATIM – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melaksanakan kampanye berupa pawai di jalan raya. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (16/11/2024), dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 69 huruf (j) dalam UU Pemilu, yang melarang kampanye dengan cara pawai. “Aturan ini tidak hanya mengacu pada UU Pemilu, tetapi juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j),” ujarnya.

Arie menambahkan, jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan pidana.

“Sanksi pidana bisa berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Arie.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi paslon yang berencana mengadakan pawai kampanye, tetapi juga bagi masyarakat umum yang melaksanakan pawai tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban umum, terutama terkait kemacetan yang mungkin timbul.

“Bawaslu memperbolehkan kampanye yang dilakukan dengan berkumpul di satu lokasi tertentu. Namun, jika dilakukan di jalan raya atau dengan cara pawai, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pria yang juga pernah berkiprah sebagai jurnalis di MNC Group ini meminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal setiap kampanye yang melibatkan massa.

“Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawal kampanye yang melibatkan massa agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lainnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, dua paslon di Kabupaten Pasuruan diketahui berencana mengadakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut juga berencana untuk menggunakan sound horeg dalam kampanye mereka. Bawaslu mengingatkan agar paslon tetap mematuhi ketentuan yang ada agar proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id