Bawaslu Kabupaten Pasuruan Imbau Paslon Tak Lakukan Kampanye Pawai, Ancaman Sanksi Menanti

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

PASURUAN, JATIM – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melaksanakan kampanye berupa pawai di jalan raya. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (16/11/2024), dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 69 huruf (j) dalam UU Pemilu, yang melarang kampanye dengan cara pawai. “Aturan ini tidak hanya mengacu pada UU Pemilu, tetapi juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j),” ujarnya.

Arie menambahkan, jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan pidana.

“Sanksi pidana bisa berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Arie.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi paslon yang berencana mengadakan pawai kampanye, tetapi juga bagi masyarakat umum yang melaksanakan pawai tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban umum, terutama terkait kemacetan yang mungkin timbul.

“Bawaslu memperbolehkan kampanye yang dilakukan dengan berkumpul di satu lokasi tertentu. Namun, jika dilakukan di jalan raya atau dengan cara pawai, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pria yang juga pernah berkiprah sebagai jurnalis di MNC Group ini meminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal setiap kampanye yang melibatkan massa.

“Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawal kampanye yang melibatkan massa agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lainnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, dua paslon di Kabupaten Pasuruan diketahui berencana mengadakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut juga berencana untuk menggunakan sound horeg dalam kampanye mereka. Bawaslu mengingatkan agar paslon tetap mematuhi ketentuan yang ada agar proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Hampir 6 Jam Berjuang, Damkar Akhirnya Jinakkan Kebakaran TPA Gunung Panggung Tuban
Bentor Masih Nekat Beroperasi, Satlantas Tuban: Berikutnya Langsung Disita!
Video Dugaan Perundungan Remaja Putri di Tuban Viral, Korban Lapor Polisi
Polresta Pontianak Amankan Aksi BPM Kalbar, Tuntut PLN Hentikan Pemadaman Berulang
Aksi Blokade Pantura: Vendor PT SBI Akhirnya Setujui Kenaikan Upah Buruh Rp100 Ribu
Ironi Ketahanan Pangan, Warga Tuban Protes Kandang Ayam BUMDes Diduga Picu Serbuan Lalat
Harapan Itu Akhirnya Pupus, Puluhan Guru P3K Tuban Resmi Terima SK Pemutusan Kontrak
Viral Petani di Tuban “Terbang” Naik Drone, Teknologi Pertanian Curi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

Hampir 6 Jam Berjuang, Damkar Akhirnya Jinakkan Kebakaran TPA Gunung Panggung Tuban

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Bentor Masih Nekat Beroperasi, Satlantas Tuban: Berikutnya Langsung Disita!

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

Video Dugaan Perundungan Remaja Putri di Tuban Viral, Korban Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Aksi BPM Kalbar, Tuntut PLN Hentikan Pemadaman Berulang

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:04 WIB

Aksi Blokade Pantura: Vendor PT SBI Akhirnya Setujui Kenaikan Upah Buruh Rp100 Ribu

Berita Terbaru