Promo

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Imbau Paslon Tak Lakukan Kampanye Pawai, Ancaman Sanksi Menanti

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

PASURUAN, JATIM – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melaksanakan kampanye berupa pawai di jalan raya. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (16/11/2024), dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 69 huruf (j) dalam UU Pemilu, yang melarang kampanye dengan cara pawai. “Aturan ini tidak hanya mengacu pada UU Pemilu, tetapi juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j),” ujarnya.

Arie menambahkan, jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan pidana.

“Sanksi pidana bisa berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Arie.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi paslon yang berencana mengadakan pawai kampanye, tetapi juga bagi masyarakat umum yang melaksanakan pawai tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban umum, terutama terkait kemacetan yang mungkin timbul.

“Bawaslu memperbolehkan kampanye yang dilakukan dengan berkumpul di satu lokasi tertentu. Namun, jika dilakukan di jalan raya atau dengan cara pawai, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pria yang juga pernah berkiprah sebagai jurnalis di MNC Group ini meminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal setiap kampanye yang melibatkan massa.

“Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawal kampanye yang melibatkan massa agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lainnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, dua paslon di Kabupaten Pasuruan diketahui berencana mengadakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut juga berencana untuk menggunakan sound horeg dalam kampanye mereka. Bawaslu mengingatkan agar paslon tetap mematuhi ketentuan yang ada agar proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee