Promo

Bayi Ditemukan di Tuban, Dinsos: Prosedur dan Syarat Adopsi yang Harus Dipenuhi

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah keluarga beeminat untuk mengadopsi bayi yang di temukan di Tuban (foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Sejumlah keluarga beeminat untuk mengadopsi bayi yang di temukan di Tuban (foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN,JATIM – Sejumlah keluarga berminat mengadopsi bayi yang ditemukan di teras Mushola Al Masyhuri, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Namun, proses adopsi tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Sejumlah Keluarga Berminat Mengadopsi

Kepala Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada DinsosP3A serta PMD Tuban, Ismail, mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua keluarga yang telah menyatakan minatnya untuk mengadopsi. Namun, sebelum proses adopsi dilakukan, bayi harus dibawa terlebih dahulu ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Sidoarjo.

“Karena bayi ini ditemukan tanpa diketahui orang tuanya, maka statusnya akan menjadi anak negara,” jelas Ismail kepada Liputansatu.id, Jum’at (31/01/2024).

Ia menjelaskan bahwa jika seorang anak memiliki orang tua yang jelas, proses adopsi bisa langsung dilakukan setelah calon orang tua asuh (COTA) memenuhi persyaratan. Namun, untuk anak yang tidak diketahui orang tuanya, ada prosedur tambahan, yaitu menunggu kepastian statusnya sebagai anak negara setelah berada di UPTSA.

“Setelah statusnya resmi menjadi anak negara, barulah calon orang tua asuh bisa mengajukan permohonan adopsi,” tambahnya.

Baca juga: Heboh! Bayi dalam Kardus Ditemukan di Teras Mushola Al Masyhuri Tuban

Syarat Adopsi Anak

Ismail juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh, di antaranya:

  • Berstatus menikah minimal 5 tahunBerusia minimal 30 tahun
  • Seagama dengan calon anak asuh
  • Mampu secara ekonomi dan sosial
  • Tidak atau belum memiliki anak, atau hanya memiliki satu anak
  • Salah satu atau kedua pasangan memiliki kemungkinan kecil untuk memiliki anak lagi
  • Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan berkas pendukung yang lengkap

“Jika semua syarat sudah terpenuhi, barulah proses adopsi dapat dilaksanakan,” tutup Ismail.

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee