Tuban – Polemik perlakuan terhadap aparatur pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, terdapat pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mempertahankan kedudukannya meski tersangkut persoalan hukum maupun kedisiplinan. Di sisi lain, tenaga pendidik dan kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru harus kehilangan kepastian kerja setelah kontraknya tidak diperpanjang.
Fenomena kontras ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan disiplin, keadilan kebijakan kepegawaian, serta transparansi pengelolaan sumber daya manusia di lingkup Pemkab Tuban.
PNS Bermasalah Tidak Serta-Merta Kehilangan Status
Sejumlah kasus yang mencuat di ruang publik menunjukkan adanya PNS yang tetap berstatus aktif meskipun menghadapi persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran disiplin. Secara regulasi, kondisi tersebut memang dimungkinkan karena pemberhentian PNS umumnya menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta melalui mekanisme pemeriksaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik, situasi ini dinilai memerlukan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan dibandingkan perlakuan terhadap ASN non-PNS.
PPPK dan Tenaga Non-ASN Kehilangan Kepastian
Berbanding terbalik, sebanyak 39 tenaga pengajar dan 2 tenaga kesehatan dilaporkan tidak lagi memperoleh perpanjangan kontrak PPPK. Padahal sebagian dari mereka telah mengabdi dalam jangka waktu panjang di sektor pelayanan publik.
Selain itu, pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang berstatus alih daya mengaku menerima penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak setelah terjadi pemotongan sekitar 27 persen dari gaji sebelumnya. Dalam klarifikasinya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Tuban menyebut pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban seperti iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak, serta biaya administrasi perusahaan penyedia jasa.
Meski demikian, beban penghasilan yang dinilai semakin menurun menimbulkan keresahan, terlebih bagi pekerja yang menggantungkan penghidupan sepenuhnya pada pendapatan tersebut.
Transparansi dan Keadilan Kebijakan Dipertanyakan
Perbedaan kondisi antara PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN memunculkan diskursus lebih luas mengenai keadilan struktural dalam sistem kepegawaian daerah. Publik menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa:
• penegakan disiplin ASN berjalan konsisten,
• kebijakan kontrak PPPK dilakukan transparan dan terukur,
• serta perlindungan kesejahteraan pekerja non-ASN tetap menjadi perhatian.
Tanpa penjelasan yang memadai, disparitas perlakuan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi.
BKPSDM Belum Memberi Keterangan Resmi
Upaya konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban telah dilakukan, baik melalui komunikasi langsung maupun dengan mendatangi kantor instansi terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi yang disampaikan kepada media.
Ketiadaan penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan kepegawaian daerah tersebut justru memperkuat kebutuhan akan transparansi kebijakan serta komunikasi publik yang lebih terbuka.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Kepegawaian di Tuban
Situasi ini menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan ASN, termasuk keseimbangan perlakuan antara PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN.
Kejelasan regulasi, konsistensi penegakan disiplin, serta perlindungan kesejahteraan pegawai bukan hanya menyangkut urusan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Selama jawaban resmi belum disampaikan, pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi kebijakan kepegawaian di Tuban akan tetap menjadi perhatian publik. (Az)
Editor : Kief












