Tuban – Temuan mengejutkan datang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kesalahan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Tak tanggung-tanggung, nilai total kesalahan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar dan melibatkan setidaknya 17 organisasi perangkat daerah (OPD).
Temuan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena nominalnya yang tergolong besar dan melibatkan banyak OPD sekaligus. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menyebut bahwa kesalahan tersebut bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.
17 OPD Terlibat dalam Kesalahan Anggaran, Nilainya Capai Rp2,1 Miliar
Menurut data dari BPK, kesalahan anggaran yang dilakukan oleh 17 OPD ini menyentuh angka fantastis yakni Rp2.108.425.461. Temuan ini memicu perhatian publik dan legislatif, mengingat pengelolaan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Sayangnya, BPK tidak merinci dalam laporan awal OPD mana saja yang terlibat dalam kesalahan tersebut. Informasi itu disebutkan berada di tangan Inspektorat Tuban.
Sekda Tuban: “Hanya Kesalahan Administratif, Sudah Ditindaklanjuti”
Saat dikonfirmasi media pada Rabu (28/05/2025), Sekda Tuban Budi Wiyana mengonfirmasi adanya temuan tersebut dan menekankan bahwa Pemkab telah melakukan tindak lanjut.
“Sudah kita tindak lanjuti semua, hanya kesalahan administratif saja,” ujar Budi.
Dia juga menjelaskan bahwa beberapa bentuk kesalahan seperti kekurangan bayar, denda, maupun pengembalian atas kelebihan pembayaran, telah disetorkan kembali ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti kurang bayar, atau denda, atau kekurangan bayar sudah disetorkan ke PAD,” tambahnya.
DPRD Tidak Tinggal Diam: Banggar dan Komisi Akan Telusuri Detail
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan mendalami temuan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan internal.
“Kami telah melakukan pembahasan bersama Banggar terkait temuan BPK ini. Bahkan sudah membahas juga PT Ronggolawe Sukses Mandiri serta beberapa aset milik Pemkab yang menjadi bagian dari temuan,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah disampaikan. DPRD berjanji akan terus mengawal proses ini agar penyelesaian benar-benar tuntas, bukan sekadar formalitas.
“BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk tindak lanjut. DPRD akan dorong agar Pemkab menyelesaikan ini tepat waktu,” tegas Sugiantoro.
Sugiantoro menambahkan bahwa setiap fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan akhir kepada kepala daerah dalam forum resmi. Pandangan tersebut akan mencakup hasil analisis terhadap rekomendasi BPK, termasuk OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut.
“Semua fraksi akan memberikan pandangan akhir yang akan disampaikan secara resmi, termasuk hasil dari rekomendasi BPK yang kami bahas bersama,” pungkasnya.
Opini Publik dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Meski pemerintah daerah menyebut kesalahan ini bersifat administratif, publik patut bertanya: bagaimana kesalahan sebesar itu bisa terjadi pada 17 OPD sekaligus? Apakah ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal? Dan apakah kesalahan ini hanya akan berakhir pada pengembalian dana, atau akan ada sanksi administratif dan etik bagi pejabat yang bertanggung jawab?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menjalankan prinsip good governance. Besarnya nominal dan banyaknya OPD yang terlibat menuntut respons serius, transparan, dan tidak sekadar penyelesaian formalitas di atas kertas. Rakyat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji dan klarifikasi ringan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












