Syuriah PBNU Desak Gus Yahya Mundur, Dugaan Pelanggaran Keuangan Warnai Gejolak Internal Organisasi

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengurus dan tokoh PBNU usai mengikuti pertemuan internal organisasi yang membahas isu strategis dan dinamika terbaru di tubuh PBNU. (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Para pengurus dan tokoh PBNU usai mengikuti pertemuan internal organisasi yang membahas isu strategis dan dinamika terbaru di tubuh PBNU. (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta — Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah Syuriah PBNU mengeluarkan risalah resmi yang berisi desakan agar Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen tersebut menyoroti sejumlah persoalan strategis, termasuk dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai berpotensi membahayakan eksistensi organisasi.
Risalah itu langsung menjadi perhatian publik, terutama kalangan nahdliyyin di daerah yang kini menunggu penjelasan resmi dari PBNU maupun Gus Yahya.

Dugaan Pelanggaran Keuangan Jadi Sorotan Utama

Dalam risalah Syuriah PBNU, poin terkait dugaan pelanggaran tata kelola keuangan disebut sebagai masalah paling serius. Poin tersebut menyinggung kemungkinan adanya transaksi atau aliran dana yang tidak sesuai mekanisme organisasi, pelanggaran prinsip syariah, serta potensi penyalahgunaan aset PBNU.
Isu tersebut dinilai sangat sensitif mengingat NU merupakan organisasi besar yang memegang kepercayaan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan program keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Haji Lilur Minta Transparansi: “Ini Masalah Besar”

Tokoh nahdliyyin, Haji Lilur, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran keuangan harus dijelaskan secara terbuka kepada warga NU. Menurutnya, penyebutan bahwa persoalan tersebut dapat membahayakan eksistensi organisasi bukanlah hal sepele.
“Kalau sampai disebut membahayakan eksistensi NU, itu bukan hal kecil. Itu masalah besar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada warga NU,” ujarnya.
Ia menilai Syuriah PBNU berkewajiban memberikan penjelasan rinci terkait temuan tersebut, termasuk apakah terdapat transaksi yang tidak sah, potensi pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan aset organisasi.
“Warga NU punya hak untuk tahu. Jika benar ada pelanggaran berat, maka penyelesaiannya tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.

Isu Narasumber Asing Dinilai Bukan Inti Masalah

Dalam risalah tersebut juga disebutkan keterlibatan narasumber asing dalam kegiatan PBNU. Namun menurut Haji Lilur, isu itu hanyalah tambahan jika dugaan pelanggaran keuangan terbukti lebih berat.
“Kalau benar ada pelanggaran keuangan yang membahayakan NU, maka alasan narasumber itu hanya tambahan. Yang utama adalah dugaan pengelolaan keuangan yang melanggar syara’. Itu yang paling berat dan membahayakan,” katanya.

Haji Lilur mengingatkan bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan penyelamatan serta pembersihan organisasi secara menyeluruh.
“NU harus diselamatkan. Jika ada pelanggaran berat, tidak cukup hanya diminta mundur. Yang melanggar harus diproses lewat mekanisme organisasi dan hukum. Ini demi marwah NU dan demi amar ma’ruf nahi munkar,” ungkapnya.

Sikap PBNU Masih Dinantikan

Hingga berita ini diterbitkan, PBNU maupun Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf belum memberikan pernyataan resmi terkait risalah tersebut. Sementara itu, warga nahdliyyin di berbagai daerah terus memantau perkembangan situasi, termasuk kemungkinan pengunduran diri Ketua Umum atau langkah organisasi melalui mekanisme Syuriah PBNU.
Situasi yang masih mengambang ini membuat suhu internal PBNU semakin hangat, dan publik menunggu langkah resmi yang diambil demi menjaga stabilitas dan kehormatan organisasi. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Ledakan Kilang TPPI dan Paradoks Penghargaan K3: Antara Penilaian dan Realitas
Kebutuhan Kapur Jadi Faktor Vital Operasional Smelter Nikel di Indonesia
Pertamina Garap Well Pad Migas di Tuban Selatan, Aktivitas Alat Berat Mulai Terlihat
Penghargaan K3 Gold untuk Tuban, Namun 49 Laka Kerja Terjadi Sepanjang 2025
Mengorkestrasi Stagnasi: UU Minerba Baru, Regulasi Lama, dan Harapan yang Kembali Tertahan
Disambut Prosesi Adat dan Religi, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Prabowo Setujui Penghentian Ekspor BBL, Gus Lilur: Indonesia Siap Kuasai Pasar Lobster Dunia
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:28 WIB

Ledakan Kilang TPPI dan Paradoks Penghargaan K3: Antara Penilaian dan Realitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kebutuhan Kapur Jadi Faktor Vital Operasional Smelter Nikel di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:35 WIB

Pertamina Garap Well Pad Migas di Tuban Selatan, Aktivitas Alat Berat Mulai Terlihat

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:25 WIB

Penghargaan K3 Gold untuk Tuban, Namun 49 Laka Kerja Terjadi Sepanjang 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:05 WIB

Mengorkestrasi Stagnasi: UU Minerba Baru, Regulasi Lama, dan Harapan yang Kembali Tertahan

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee