Tuban – Aparat gabungan Polres Tuban mengamankan puluhan orang dan sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan konvoi selama pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Tuban, Jumat (19/06/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan berlangsung.
Dari hasil patroli dan mobiling yang dilakukan di sejumlah titik rawan, petugas mengamankan 33 orang, 36 unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengawal rombongan konvoi.
Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel gabungan yang disebar di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa maupun konvoi kendaraan.
“Dari hasil pengamanan dan mobiling anggota gabungan Polres Tuban, kami mengamankan 33 orang, 36 sepeda motor, dan satu unit mobil yang terindikasi akan melakukan konvoi,” ujar Siswanto.
Menurutnya, mayoritas orang yang diamankan berusia antara 20 hingga 25 tahun. Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Tuban, sementara beberapa lainnya diketahui berasal dari luar daerah.
Mobil Pengawal Rombongan Turut Diamankan
Selain kendaraan roda dua, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengawal rombongan konvoi.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian petugas karena diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan pergerakan rombongan selama kegiatan berlangsung.
“Untuk kendaraan roda empat yang diamankan, diduga digunakan untuk mengawal rombongan konvoi,” imbuhnya.
Seluruh Kendaraan Ditilang
Polres Tuban memastikan seluruh kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan tilang dan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap.
Siswanto menjelaskan bahwa sidang tilang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.
“Jika ingin mengambil kendaraan, pemilik harus mengikuti sidang tilang dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap,” tegasnya.
Orang yang Diamankan Dipulangkan ke Keluarga
Sementara itu, 33 orang yang sempat diamankan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput oleh pihak keluarga masing-masing.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah edukatif sekaligus bentuk pencegahan agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT.
Upaya Menjaga Kondusivitas Daerah
Polres Tuban berharap langkah preventif yang dilakukan dapat mencegah potensi gangguan keamanan, kemacetan, maupun gesekan yang kerap muncul akibat konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
Dengan pengamanan yang dilakukan sejak dini, kepolisian berupaya memastikan seluruh rangkaian pengesahan warga baru PSHT dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. (Az)