Tuban – Perselisihan mulut saat menenggak minuman keras jenis tuak berujung aksi penganiayaan berdarah di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Seorang pria berinisial MR (27) tega membacok pemilik warung berinisial STR (59) menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka terbuka serius di bagian kepala. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di warung milik korban yang berada di Dusun Krajan, Desa Pucangan.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mohammad Iksan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak di warung korban. Namun, suasana yang awalnya biasa berubah panas setelah tersangka mulai melontarkan kata-kata kasar kepada pemilik warung.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan, diduga tersulut rasa sakit hati akibat perselisihan tersebut, MR kemudian meninggalkan warung dan pulang ke rumahnya. Namun, bukannya meredam emosi, tersangka justru kembali dengan membawa pisau dapur.
“Setelah pulang mengambil pisau dapur, tersangka kembali ke warung korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban kurang lebih sebanyak tiga kali,” demikian keterangan IPTU Mohammad Iksan (03/10/2026).
Akibat serangan itu, STR mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri. Korban kemudian harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Unit I Pidum Satreskrim Polresta Tuban bersama Polsek Palang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Polisi kemudian memburu keberadaan tersangka. Hasilnya, MR berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, pada Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar tujuh jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penahanan terhadap MR di Rumah Tahanan (Rutan) Sattahti Polresta Tuban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan sepele yang diselesaikan dengan emosi dan kekerasan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terlebih ketika melibatkan penggunaan senjata tajam. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi