Situbondo – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, saat tengah melakukan peliputan aksi demonstrasi LSM yang memprotes kepemimpinan Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, pada Kamis (31/07/2025).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo menyampaikan kecaman keras atas kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan, termasuk dugaan keterlibatan langsung kepala daerah.
Dari Liputan ke Penganiayaan
Peristiwa bermula ketika Humaidi mencoba mewawancarai Bupati Rio di tengah berlangsungnya unjuk rasa di halaman kantor pemkab. Saat itulah, sejumlah orang yang disebut sebagai “penyusup” mulai melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Humaidi diteriaki, disoraki, bahkan diancam secara verbal. Beberapa pelaku bahkan mengajak dan menantangnya untuk “carok”. Situasi memanas ketika Humaidi ditarik secara paksa menjauh dari Bupati, dan mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
“Leher saya dipiting dan ditarik ke belakang. Setelah itu saya alami pemukulan dan rasa nyeri yang sampai sekarang masih mengganggu aktivitas,” ungkap Humaidi seperti dikutip dalam rilis PWI.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Tak hanya kekerasan fisik, Humaidi juga mengalami kekerasan verbal saat hendak mengonfirmasi pernyataan kepada Bupati Rio. Ia diteriaki dan disebut “wartawan tak tahu malu” dan “aktifis burik”.
Lebih jauh lagi, PWI Situbondo menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapapun menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Upaya merampas alat kerja berupa HP oleh Bupati saat wawancara menjadi pemicu terjadinya insiden ini. Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pers,” kata Edy Supriyono, Ketua PWI Kabupaten Situbondo.
Bukan Kasus Pertama
PWI juga menyoroti bahwa kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 12 April 2025, Diana Dinar reporter RRI Jember—juga mengalami kekerasan psikis saat meliput Kejurda Triatlon di Dermaga Panarukan. Saat itu, Bupati Situbondo menuding Diana dengan kalimat ancaman “Awas You, Saya Lawan” di depan umum.
Pernyataan serupa juga dilontarkan kepada sejumlah wartawan lain yang meliput isu pembelian enam unit mobil dinas Fortuner oleh Pemkab Situbondo yang sempat viral.
Tuntutan dan Dukungan
PWI Situbondo mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap wartawan dan memberikan sanksi kepada pelaku. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum dan menjaga marwah kebebasan pers di daerah.
“Kami tidak akan diam. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan harus dilawan bersama,” tegas Edy Supriyono.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












