Jakarta – Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Riyanda menekankan bahwa perkara ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, serta Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Desakan muncul setelah Riyanda menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan laporan yang sebelumnya telah ia ajukan kepada kepolisian. Dokumen penyidikan menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyepakati peningkatan status hukum Lee Kah Hin ke tahap tersangka.
Keterangan Riyanda: Alat Bukti Sudah Kuat
“Ini menunjukkan bahwa alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik sudah cukup kuat. Karena itu, kami meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut dan penetapan tersangka segera diumumkan secara resmi kepada publik,” kata Riyanda dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini terkait dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pemeriksaan di lingkungan peradilan. Peristiwa diduga terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Riyanda menilai, perbuatan memberikan keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum, karena berpotensi menyesatkan jalannya proses peradilan dan mencederai prinsip keadilan.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut. Riyanda berharap keterangan saksi dan alat bukti dapat segera terpenuhi sehingga penetapan tersangka dapat dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kesaksian dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief












