Disnakerin Tuban Mediasi Nasib 291 Pekerja PT SIG

- Reporter

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakerin gelar rapat koordinasi guna memediasi antara perwakilan dari pekerja, perusahaan serta vendor PT SIG, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Disnakerin gelar rapat koordinasi guna memediasi antara perwakilan dari pekerja, perusahaan serta vendor PT SIG, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Menyusul penonaktifan ID card ratusan pekerja jasa kebersihan di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban bergerak cepat. Pada Jumat (04/07/2025), instansi tersebut memanggil seluruh pihak terkait untuk menggelar rapat koordinasi guna mencari solusi dari polemik yang terjadi.
Rapat yang berlangsung selama lebih dari lima jam tersebut mempertemukan perwakilan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tiga perusahaan vendor — yakni PT Wira Karya Teknika, PT Niaga Nusantara Mandiri, dan PT Sonar Persada Manunggal — serta perwakilan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, sebanyak 291 pekerja tidak dapat masuk ke area kerja sejak Kamis (03/07/2025), setelah kartu akses kerja mereka dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Hal ini terjadi karena kontrak kerja mereka dengan vendor telah berakhir pada 1 Juli 2025. Penolakan terhadap perpanjangan kontrak dengan skema PKWT harian, serta belum cairnya uang kompensasi, menjadi pemicu utama ketegangan tersebut.

Disnakerin Fasilitasi Tiga Opsi Kompensasi

Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak sejak awal munculnya persoalan ini.
“Sejak kemarin, saya terus berkoordinasi, baik dengan perwakilan pekerja, perusahaan, maupun vendor. Kami ingin persoalan ini segera tuntas dan tidak berlarut,” ujar Suwito kepada wartawan.
Dalam rapat tersebut, Suwito menyampaikan bahwa pihak vendor menawarkan tiga opsi pembayaran kompensasi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemberian kompensasi sebesar satu kali upah, dengan syarat bahwa 291 pekerja tersebut akan kembali dipekerjakan jika vendor yang sama kembali memenangkan tender pada tahun 2026.

“Kami hanya menjembatani agar ada kesepakatan. Tapi keputusan akhir tetap di tangan para pihak. Kalau disepakati, maka kartu akses kerja akan dibuka kembali,” tegasnya.

Suwito juga menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi setelah masa kontrak berakhir.

Serikat Apresiasi, Tapi Masih Perlu Musyawarah

Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengapresiasi inisiatif Disnakerin yang telah memediasi persoalan ini. Namun ia menegaskan bahwa opsi-opsi yang ditawarkan harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada seluruh anggota pekerja yang terdampak.

“Kami akan sampaikan dulu ke rekan-rekan. Setelah ada keputusan bersama, baru kami bawa kembali ke vendor dan PT SI untuk dibuatkan kesepakatan tertulis,” ujarnya.

Duraji juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ini jelas bentuk pengabaian hak pekerja. Kami akan terus perjuangkan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang turut hadir dalam rapat enggan memberikan pernyataan kepada media. Mereka memilih melempar konfirmasi kepada Plt. Kepala Disnakerin Tuban.

Masih Menunggu Keputusan Pekerja

Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih mempertimbangkan opsi-opsi yang ditawarkan. Keputusan mereka akan menentukan apakah konflik ini akan segera mereda atau berlanjut ke aksi lanjutan. Disnakerin Tuban menyatakan siap terus memfasilitasi proses mediasi agar hak pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu operasional perusahaan.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee