Situbondo – Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo melakukan Sidak terkait peredaran “Minyakita ” di sejumlah pasar. Dalam Sidak ini Tim dari Disperindag Situbondo memukan adanya peredaran produk minyak goreng “Minyakita ” yang tidak sesuai takaran dalam kemasan 1 liter, Senin (10/03/2025).
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono menyatakan pihaknya melakukan pengecekan peredaran ‘Minyakita’ di Pasar Panji di Kecamatan Panji dan Pasar Senggol di Kecamatan Situbondo Kota.
“Kami sidak di beberapa pasar tradisional di Situbondo dan menemukan sejumlah minyak goreng ‘Minyakita’ yang tidak standart,” Ujarnya
Edy menjelaskan, Temuan tim yakni ada dua kemasan minyak goreng plastik ‘Minyak Kita’ yang sama-sama tidak standart. Namun dijual dengan harga cukup tinggi melebehi harga eceran terting (HET) Rp 15.500.
“Untuk kemasan plastik ada dua yakni kemasan plastik rada tebal dengan isi 980 mililiter dengan harga Rp 17.500 dan kemasan plastik kusam dengan isi 720 mililiter dengan harga Rp 16.500 padahal tulisannya 1 liter,” katanya.
Selain dalam kemasan plastik, tim Disperindag Kabupaten Situbondo juga menemukan produk “Minyakita” kemasan botol dengan takaran yang tidak standart dan hargnya juga diatas HET yang ditentukan Pemerintah.
“Untuk kemasan botol tutup hijau hanya berisi 720 mililiter dengan harga Rp 16.500 dan kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dengan harga Rp 17.500,” lanjut Edy.
Baca juga: Harga MinyaKita Masih Mahal, Tembus Rp 17.669/Liter di Atas HET
Baca juga: Update Harga Sembako di Jawa Timur 25 Desember 2024: Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Kampung Naik
Pihaknya menyayangkan temuannya tersebut terkait “Minyakita ” yang tidak sesuai baik dari takaran maupun harganya yang beredar bebas di pasaran. Seharusnya konsumen mendapatkan produk minyak goreng “Minyakita” yang asli. Ciri-ciri produk yang asli yakni ada keterangan takaran dan harganya.
“Langkah dari kami yakni akan terus melakukan pengecekan sampai ke distributor, seharusnya penjual membeli minyak tersebut dibawah harga HET sehingga saat dijual sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah,” Terang Edy.
Dalam pantauan di lapangan, banyak pedagang yang menjual minyak goreng tersebut secara bebas karena harganya yang cukup terjangkau. Dibanding dengan minyak goreng lainnya yang harganya cukup mahal.
“Untuk pengecekan kami hanya bisa melakukan terkait takaran dan kemasan, sedangkan untuk kualitas dari minyak gorengnya itu ranah dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanam),” ucapnya.
Dengan diadakannya sidak ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap dapat menekan peredaran produk “Minyakita” yang tidak sesuai dengan standart baik dari segi kuantitas maupun HET yang melebihi ketentuan Pemerintah.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












