Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan empat agenda utama, termasuk penyampaian nota penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di ruang paripurna DPRD Tuban ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, serta dihadiri Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu Raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah terkait beasiswa pendidikan bagi peserta didik dan pemuda berprestasi. Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018, yang dinilai perlu diperbarui agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Raperda ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dan pemuda berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik,” ujar pimpinan DPRD Tuban. Ia menambahkan bahwa revisi aturan ini didasarkan pada evaluasi terhadap Perda sebelumnya, khususnya Pasal 4 Ayat 3 mengenai syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dianggap menghambat penyerapan anggaran beasiswa.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyambut baik inisiatif DPRD dalam merancang regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas sangat penting agar anggaran beasiswa yang tersedia dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.
“Dana beasiswa di Kabupaten Tuban sebenarnya sudah ada, tetapi diperlukan regulasi yang lebih rinci agar penyalurannya lebih efektif,” ujar Lindra.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban bersama DPRD akan mempercepat pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan pada tahun 2025. Dengan demikian, program beasiswa ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tuban.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












