Tuban – Keberadaan kedai minuman keras (miras) Wipy Friendship yang beroperasi di sekitar SMPN 6 Tuban dan SDN Baturetno 1 menuai sorotan publik. Lokasi usaha yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan tersebut kini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban) serta pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi perizinan dan pengawasan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai keberadaan outlet miras di sekitar fasilitas pendidikan perlu ditinjau serius, terutama terkait kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta ketertiban umum.
“Kalau ada izinnya, saya minta DPMPTSP melakukan peninjauan ulang. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang bertentangan dengan Perda,” ujar politisi PKB tersebut kepada LiputanSatu.id.
Satpol PP Diminta Tidak Tebang Pilih
Menurut Fahmi, pengaturan daerah pada prinsipnya membatasi lokasi penjualan minuman beralkohol, termasuk tidak berada di sekitar sekolah, tempat ibadah, maupun kawasan permukiman tertentu. Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan lokasi usaha.
DPRD, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Fahmi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila terdapat dugaan penjualan miras tanpa izin, baik di toko maupun tempat hiburan.
Pemerintah Daerah Lakukan Evaluasi Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan pihaknya tengah melakukan evaluasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) terkait izin kedai tersebut.
“Kami akan melakukan evaluasi dan pengecekan bersama Diskopumdag,” ujarnya.
Esti menjelaskan izin usaha yang dimiliki kedai tersebut merupakan izin lama yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi kesesuaian kondisi di lapangan dengan data perizinan yang ada.
Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan daerah, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan Pengawasan dan Kepentingan Perlindungan Lingkungan Pendidikan
Perhatian terhadap keberadaan penjualan miras di sekitar sekolah tidak lepas dari aspek perlindungan lingkungan pendidikan, ketertiban umum, serta kesehatan masyarakat. Sejumlah pihak di masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi dan lokasi penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan keresahan sosial.
DPRD Tuban pun mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan ketentuan Perda berjalan efektif di lapangan.
“Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Fahmi.
Menunggu Hasil Evaluasi Resmi
Hingga kini, proses evaluasi perizinan masih berlangsung di internal pemerintah daerah. Publik menanti hasil pemeriksaan resmi guna memastikan apakah operasional kedai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Perda dan perizinan yang berlaku, sekaligus menjadi tolok ukur konsistensi pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tuban.
Keputusan akhir pemerintah daerah nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan kepentingan publik. (Az)
Editor : Kief












