Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Geger Rencana Outlet Miras 23 di Tuban, Ormas Bergerak, Pemda Baru Tahu dari Medsos

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal pembukaan Outlet 23 HWG di Tuban dipromosikan di media sosial, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Jadwal pembukaan Outlet 23 HWG di Tuban dipromosikan di media sosial, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Masyarakat Kabupaten Tuban digegerkan dengan beredarnya narasi dan konten promosi outlet minuman keras (miras) di media sosial, Senin (26/01/2026). Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa jaringan outlet miras 23 HWG (Holywings Group) berencana membuka cabang di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tuban.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kegaduhan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai rencana pendirian outlet miras di Tuban berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, terlebih di daerah yang selama ini dikenal dengan identitas religius sebagai Bumi Wali.

Ormas Islam Nilai Bertentangan dengan Karakter Bumi Wali

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tuban, Yusron, menegaskan bahwa promosi dan rencana pembukaan outlet miras merupakan ancaman nyata terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan masyarakat Tuban.
“Promosi miras jelas bertentangan dengan karakter Tuban sebagai Bumi Wali. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut nilai moral, sosial, dan keagamaan yang selama ini dijaga masyarakat,” tegas Yusron.
Ia menambahkan, dalam pandangan Islam, minuman keras memiliki hukum haram sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90–91, di mana khamr disejajarkan dengan perbuatan keji seperti berjudi dan menyembah berhala.
“Khamr menjadi pemicu permusuhan, kerusakan moral, dan menghalangi seseorang untuk mengingat Allah serta melaksanakan salat,” imbuhnya.

Kekhawatiran Dampak pada Generasi Muda dan Dunia Pendidikan

Lebih jauh, Yusron menyoroti potensi dampak serius keberadaan outlet miras terhadap generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa di Tuban.
“Tuban ini daerah pendidikan juga. Banyak sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. Kehadiran outlet miras sangat rawan memberi contoh buruk bagi generasi muda dan berpotensi merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menilai, akses yang semakin dekat terhadap miras dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan alkohol di kalangan remaja, memicu kenakalan pelajar, hingga berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan pendidikan.

KOKAM Disiagakan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebagai langkah antisipatif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemuda Muhammadiyah Tuban menginstruksikan seluruh anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) untuk bersiaga dan melakukan patroli sosial.
Menurut Yusron, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari potensi kerusakan moral.

Pemuda Pancasila Ingatkan Norma Lokal dan Potensi Gesekan Sosial

Sikap tegas juga disampaikan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Tuban, Mukaffi Makki. Ia menegaskan pihaknya akan memantau secara ketat rencana pendirian outlet tersebut, terutama dari sisi legalitas.
“Kami akan memantau sejauh mana keabsahan outlet tersebut. Jika ke depan ditemukan pelanggaran, baik peraturan perundang-undangan maupun Perda, tentu akan kami kecam,” tegasnya.
Mukaffi juga mengingatkan bahwa Tuban memiliki norma dan budaya lokal yang harus dihormati oleh pelaku usaha mana pun.
“Kalau sampai terjadi gesekan dengan masyarakat, kami akan berdiri membela masyarakat,” ucapnya.

Pemkab Tuban Mengaku Baru Tahu Dari Medsos

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, mengaku baru mengetahui adanya rencana pembukaan outlet miras tersebut dari informasi yang beredar di media sosial.
“Semua perizinan kan melalui aplikasi OSS. Jadi terima kasih informasinya, karena kami justru baru mengetahui dari media sosial,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kelengkapan izin penjualan minuman keras, Esti mengarahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Diskopumdag belum memberikan tanggapan.

Pihak Outlet 23 Belum Beri Klarifikasi
Hingga kini, pihak pengelola Outlet 23 HWG belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran rencana pembukaan outlet di Tuban maupun soal kelengkapan perizinan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta belum mendapat respons.

Perda Tuban: Penjualan Miras Tidak Bebas

Sebagai informasi, di Kabupaten Tuban peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
• penjualan miras hanya boleh dilakukan oleh pihak berizin,
• lokasi penjualan ditentukan secara khusus,
• serta terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Munculnya promosi outlet miras ini dinilai menjadi ujian nyata bagi ketegasan penegakan Perda, sekaligus kepekaan pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat, terutama demi melindungi generasi muda dan dunia pendidikan di Bumi Wali. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id