Tuban – DPRD Kabupaten Tuban akhirnya ikut angkat suara terkait keluhan masyarakat soal truk-truk semen milik vendor PT Semen Indonesia Grup (SIG) yang kerap parkir sembarangan. Parkir liar tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tapi juga menyalahi rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Kementerian Perhubungan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pihaknya akan segera menyurati manajemen SIG untuk meminta langkah nyata.
“Kalau sudah ada rekomendasi Andalalin dari Kemenhub, itu wajib dilaksanakan. Perusahaan besar seperti SIG harus memberi contoh, tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tegasnya.
SPBU dan Jalur Pantura Jadi Kantung Parkir
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan banyaknya truk semen parkir liar, mulai dari SPBU hingga area tepi hutan di sepanjang jalur Pantura Tuban.
“Iya saya sering lihat truk semen di situ (Jati Peteng, red.), apa SI nggak punya tempat parkir atau gimana ya, saya nggak tau,” ujar Ari, warga setempat.
Warga lain, Fajar, menambahkan keberadaan truk di SPBU sering menyulitkan pengendara lain. “Susah kalau mau isi BBM, soalnya banyak truk parkir,” katanya.
Andalalin: Ada Kewajiban Garasi Resmi dan Pengawas Lalu Lintas
Kepala Bidang Perhubungan DLH-P Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menegaskan Andalalin Kemenhub sudah terbit sejak 2021. Dokumen itu mewajibkan adanya penjaga jalan di lintasan cross menuju dermaga serta pengaturan armada agar tidak parkir sembarangan.
“Meski armadanya milik vendor, SIG tetap harus mengarahkan dan menertibkan. Andalalin itu kan mengikat perusahaan, bukan cuma vendornya,” ujarnya.
DPRD: Jangan Abaikan Keselamatan Publik
Fahmi Fikroni menilai kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi Andalalin berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, mengingat jalur Pantura adalah jalur padat kendaraan.
“Kalau perlu dipasang garis kejut, dan ada flagman yang mengatur sesuai rekom Andalalin. Jangan sampai dibiarkan begitu saja karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Tanggung Jawab Korporasi yang Diabaikan
Meski PT SIG melalui anak usahanya PT Semen Indonesia Logistik (Silog) menyangkal bahwa truk-truk parkir liar adalah milik perusahaan, publik menilai perusahaan tidak bisa sekadar menutup mata.
Regulasi Andalalin menegaskan bahwa penanggung jawab utama lalu lintas kegiatan industri adalah perusahaan pemilik proyek. Dengan demikian, SIG tetap berkewajiban memastikan semua armada, termasuk milik vendor, tertib dan aman.
“Vendor itu kan perpanjangan tangan. Kalau terjadi pelanggaran di lapangan, nama besar perusahaan tetap yang dipertaruhkan,” ujar seorang pemerhati transportasi Tuban.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Semen Indonesia Grup (SIG) Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat dan rekomendasi Andalalin Kemenhub. Senior Manager Communications of Corporation, Dharma Sunyata, masih enggan merespons saat dihubungi pewarta. (Az)
Editor : Kief












