Tuban – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polresta Tuban resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perkara ini bermula dari laporan suami sah salah satu tersangka yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban hingga berujung penggerebekan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tuban.
Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mokhamad Ikhsan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Kost Griya Trubus, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Menurutnya, pelapor memperoleh informasi bahwa istrinya berada di dalam salah satu kamar kos bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan selingkuhannya.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban untuk membuat laporan resmi. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud guna memastikan laporan tersebut.
“Pelapor mendapat informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar kos bersama seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban,” ujar IPTU Mokhamad Ikhsan, Selasa (25/08/2026).
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di kamar kos yang disebutkan dalam laporan. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki berada di dalam kamar. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengidentifikasi kedua orang tersebut sebagai Y.I.F.N (34), seorang perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N (42), seorang laki-laki asal Kota Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui sama-sama berstatus sebagai ASN yang bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Selain memeriksa para tersangka dan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu helai daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua celana dalam berwarna krem, serta satu sarung berwarna hitam bermotif wayang yang ditemukan di kamar kos saat penggerebekan berlangsung.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polresta Tuban. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, dalam hal ini suami atau istri yang dirugikan dalam ikatan perkawinan.
IPTU Mokhamad Ikhsan menegaskan, ancaman pidana bagi pelaku dalam pasal tersebut paling lama satu tahun penjara.
“Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama satu tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tuban masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara dugaan perzinaan yang melibatkan dua ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban itu akan diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Az)