Dua Pemuda Tuban Pelaku Penganiayaan Bocah 16 Tahun Ditangkap di Bali

- Reporter

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Reskrim Polres Tuban bersama Resmob Bali berhasil menangkap buron pelaku penganiayaan di Tambakboyo, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tim Reskrim Polres Tuban bersama Resmob Bali berhasil menangkap buron pelaku penganiayaan di Tambakboyo, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Upaya pelarian dua pemuda pelaku penganiayaan terhadap AP (16), anak di bawah umur asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, akhirnya kandas di Pulau Dewata. Setelah sempat buron hampir sebulan, keduanya berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah bedeng proyek di Bali, Kamis (21/08/2025).

Penangkapan Berawal dari Koordinasi Polisi Tuban dan Bali

Kasat Reskrim Polres Tuban bersama tim Resmob Bali melakukan koordinasi intensif selama dua hari sebelum akhirnya menemukan persembunyian kedua pelaku.
“Pelaku kami amankan saat sedang pesta miras di sebuah bedeng proyek pekerjaan yang ada di Pulau Dewata,” ungkap Ipda Muh. Rudi.
Kedua pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial JK (19) dan S (19). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menimpa korban pada 23 Juli 2025 lalu.

Kronologi Penganiayaan di Warkop Desa Dasin

Kasus bermula ketika korban AP sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo. Tiba-tiba, korban didatangi sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Tanpa alasan jelas, korban langsung dianiaya hingga mengalami luka-luka. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Tuban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, membenarkan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan serius.
“Setelah kami menerima laporan dari pihak korban, tim langsung bergerak cepat. Karena pelaku melarikan diri, kami melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Bali,” terang Ipda Febri.

Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 80 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Ipda Febri. (Aj)

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee