Tuban – Upaya pelarian dua pemuda pelaku penganiayaan terhadap AP (16), anak di bawah umur asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, akhirnya kandas di Pulau Dewata. Setelah sempat buron hampir sebulan, keduanya berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah bedeng proyek di Bali, Kamis (21/08/2025).
Penangkapan Berawal dari Koordinasi Polisi Tuban dan Bali
Kasat Reskrim Polres Tuban bersama tim Resmob Bali melakukan koordinasi intensif selama dua hari sebelum akhirnya menemukan persembunyian kedua pelaku.
“Pelaku kami amankan saat sedang pesta miras di sebuah bedeng proyek pekerjaan yang ada di Pulau Dewata,” ungkap Ipda Muh. Rudi.
Kedua pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial JK (19) dan S (19). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menimpa korban pada 23 Juli 2025 lalu.
Kronologi Penganiayaan di Warkop Desa Dasin
Kasus bermula ketika korban AP sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo. Tiba-tiba, korban didatangi sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Tanpa alasan jelas, korban langsung dianiaya hingga mengalami luka-luka. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Tuban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, membenarkan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan serius.
“Setelah kami menerima laporan dari pihak korban, tim langsung bergerak cepat. Karena pelaku melarikan diri, kami melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Bali,” terang Ipda Febri.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 80 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Ipda Febri. (Aj)












