Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Menyamar Pembeli, Polisi Grebek Pabrik Miras Palsu di Mojokerto

- Reporter

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti miras palsu yang disita Polres Mojokerto, (Ist).

Barang bukti miras palsu yang disita Polres Mojokerto, (Ist).

MOJOKERTO – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual miras ilegal berinisial FR pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa penangkapan FR dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli. “Kami mengetahui adanya penjualan miras ilegal dari status WhatsApp. Kemudian, kami membeli satu botol miras merek Jameson Black Barrel seharga Rp175 ribu sebagai langkah penyelidikan,” ujar Anang Leo, Minggu, 9 Februari 2025.

Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan miras tersebut dari Y (43). Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menggerebek rumah Y di Desa Mlirip sekitar pukul 20.30 WIB.

Ratusan Botol Miras Palsu dan Alat Produksi Disita

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 179 botol miras palsu berbagai merek, seperti Jack Daniel’s, Skyy Vodka, The Glenlivet, Jameson, Captain Morgan, Grey Goose, Chivas, dan lainnya. Selain itu, ditemukan pula alat produksi miras, termasuk tester alkohol, selang, teko, label plastik, serta botol kosong.

“Di lokasi, kami menemukan miras berbagai merek impor yang ternyata diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya,” jelas Anang Leo.

Baca juga: Dua Pemuda Tewas Usai Pesta Miras di SD Mojokerto, Diduga Keracunan

Produksi Miras Palsu Berjalan Setahun, Dijual di Mojokerto

Dari hasil penyelidikan, Y telah memproduksi miras palsu selama satu tahun dengan metode otodidak. Produk oplosan ini kemudian dijual kepada teman-temannya di wilayah Mojokerto, khususnya Kecamatan Jetis.

“Pelaku mencampur sendiri tanpa takaran pasti, yang tentu saja sangat berbahaya bagi kesehatan,” tambah Anang Leo.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal merupakan arahan langsung dari Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri. “Miras oplosan tidak hanya memicu tindak pidana, tetapi juga membahayakan kesehatan dan nyawa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya produksi miras ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Ron)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban
BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Naik hingga 2,5 Meter Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id